10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Seluruh terdakwa dituntut pidana penjara kurang dari 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta. Ia dituntut 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, besaran tuntutan berbeda karena mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh masing-masing terdakwa.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah

“Ketika terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara secara penuh, tuntutan dapat lebih rendah,” ujar JPU Tomy dalam persidangan.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

  1. Heri Cipta, S.Sos., MH: 2 tahun 4 bulan
  2. Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  3. Sarpano Markis A.Md: 1 tahun 6 bulan
  4. Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  5. Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  6. H. Fahmi, ST: 1 tahun 6 bulan
  7. Jefron: 1 tahun 6 bulan
  8. Helpi: 1 tahun 8 bulan
  9. Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  10. Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta.

JPU mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan para terdakwa mencapai Rp1,8 miliar. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (fyo/*)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook
OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi
Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex
Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:34 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB