10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Seluruh terdakwa dituntut pidana penjara kurang dari 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta. Ia dituntut 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, besaran tuntutan berbeda karena mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh masing-masing terdakwa.

Baca Juga :  Skandal PJU Kerinci Mencuat di Sidang Perdana, JPU Rinci Pembagian Fee 15 Persen ke Dewan

“Ketika terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara secara penuh, tuntutan dapat lebih rendah,” ujar JPU Tomy dalam persidangan.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

  1. Heri Cipta, S.Sos., MH: 2 tahun 4 bulan
  2. Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  3. Sarpano Markis A.Md: 1 tahun 6 bulan
  4. Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  5. Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  6. H. Fahmi, ST: 1 tahun 6 bulan
  7. Jefron: 1 tahun 6 bulan
  8. Helpi: 1 tahun 8 bulan
  9. Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  10. Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Kasus Tipikor PJU Kabupaten Kerinci Mengapa Anggota DPRD Belum Dijadikan Tersangka ?

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta.

JPU mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan para terdakwa mencapai Rp1,8 miliar. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (fyo/*)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terbaru