HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Langkah banding tersebut disampaikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan resmi putusan pengadilan. Kejagung menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim yang belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan banding merupakan hak hukum yang dimiliki penuntut umum sebagai bagian dari proses peradilan.
Meski demikian, Kejagung tetap menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Memori Banding Sedang Disusun
Menurut Anang, alasan lengkap mengenai keberatan jaksa terhadap putusan tersebut akan dituangkan dalam memori banding yang saat ini sedang dipersiapkan oleh tim penuntut umum.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pengadilan tingkat banding untuk menilai kembali aspek-aspek hukum yang dipersoalkan oleh jaksa.
Kejagung belum merinci poin-poin keberatan yang akan dimasukkan ke dalam memori banding karena proses penyusunannya masih berlangsung.
Peluang Pengembangan ke TPPU dan Korporasi
Selain mengajukan banding, Kejagung juga membuka peluang untuk mengembangkan penanganan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pertanggungjawaban pidana korporasi.
Namun demikian, Anang menegaskan langkah tersebut masih dalam tahap kajian dan pendalaman oleh penyidik.
Apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, tidak tertutup kemungkinan penyidikan diperluas ke tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Status Penahanan Masih Tahanan Rumah
Terkait status penahanan, Kejagung menjelaskan bahwa Nadiem Makarim hingga saat ini masih menjalani tahanan rumah sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Status tersebut masih tetap berlaku selama proses hukum memasuki tahap banding.
Kejagung menyatakan kemungkinan perubahan status penahanan akan dipertimbangkan kembali sesuai perkembangan proses hukum dan materi yang disampaikan dalam memori banding.
Nadiem Lebih Dulu Ajukan Banding
Sebelumnya, Nadiem Makarim lebih dahulu menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam pernyataannya usai sidang pembacaan putusan, Nadiem menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim dan menilai fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam putusan.
Ia juga menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk mencari keadilan melalui proses banding.
Vonis Pengadilan Tipikor
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayar.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan.
Perkara ini masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi setelah baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama menempuh upaya hukum banding.
FAQ
Mengapa Kejagung mengajukan banding?
Kejagung menilai terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim yang belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa.
Apakah Nadiem Makarim juga mengajukan banding?
Ya. Sebelumnya Nadiem telah menyatakan akan mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.
Apakah kasus ini bisa berkembang menjadi TPPU?
Kejagung menyatakan peluang tersebut masih terbuka, namun saat ini masih dalam tahap kajian dan pendalaman.
Bagaimana status penahanan Nadiem saat ini?
Hingga proses banding berjalan, Nadiem masih berstatus sebagai tahanan rumah sesuai putusan pengadilan.









