KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama tiga perusahaan di sektor pertambangan batu bara.

Dugaan tersebut disampaikan KPK setelah memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara gratifikasi dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KPK Dalami Dugaan Penguasaan Aset

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menduga terdapat sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto dan diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyitaan aset bukan hanya dilakukan sebagai alat pembuktian di persidangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

“Proses penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai langkah awal dalam pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Aset yang Disita Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga terkait perkara tersebut.

Aset yang disita antara lain:

  • Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp56 miliar.
  • Sebanyak 11 unit kendaraan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
  • Sejumlah dokumen.
  • Barang bukti elektronik (BBE).
Baca Juga :  Sekolah Kedinasan Baru Poltekpin: Jurusan, Kuota, dan Cara Daftar 2026

KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Penyidik Telusuri Alur Bisnis Batu Bara

Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga mendalami proses bisnis pertambangan batu bara secara menyeluruh.

Pemeriksaan mencakup berbagai tahapan, mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, jasa pengangkutan (hauling), penggunaan dermaga, hingga jasa pengamanan selama proses distribusi batu bara.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui dugaan aliran dana maupun keuntungan yang diperoleh para pihak yang berkaitan dengan perkara.

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penyidikan terbaru, KPK telah menetapkan tiga perusahaan pertambangan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut ialah:

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Ketiganya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dan diduga menjadi sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.

Baca Juga :  Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Beserta Syarat dan Keunggulannya

Japto Serahkan Penjelasan kepada Kuasa Hukumnya

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai dana “pengamanan” yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.

Saat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, Japto tidak memberikan penjelasan secara rinci dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK serta tim kuasa hukumnya.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan yang disampaikan KPK merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Penetapan bersalah terhadap seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


FAQ

Apakah Japto Soerjosoemarno sudah menjadi tersangka?
Belum. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Berapa nilai aset yang disita KPK?
KPK menyebut aset yang disita berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, kendaraan, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini berkaitan dengan siapa?
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Mengapa aset disita?
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara dan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Berita Terkait

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Berita Terbaru