HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama tiga perusahaan di sektor pertambangan batu bara.
Dugaan tersebut disampaikan KPK setelah memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara gratifikasi dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KPK Dalami Dugaan Penguasaan Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menduga terdapat sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto dan diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyitaan aset bukan hanya dilakukan sebagai alat pembuktian di persidangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
“Proses penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai langkah awal dalam pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Aset yang Disita Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga terkait perkara tersebut.
Aset yang disita antara lain:
- Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp56 miliar.
- Sebanyak 11 unit kendaraan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
- Sejumlah dokumen.
- Barang bukti elektronik (BBE).
KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Penyidik Telusuri Alur Bisnis Batu Bara
Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga mendalami proses bisnis pertambangan batu bara secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup berbagai tahapan, mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, jasa pengangkutan (hauling), penggunaan dermaga, hingga jasa pengamanan selama proses distribusi batu bara.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui dugaan aliran dana maupun keuntungan yang diperoleh para pihak yang berkaitan dengan perkara.
KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam penyidikan terbaru, KPK telah menetapkan tiga perusahaan pertambangan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut ialah:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Ketiganya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dan diduga menjadi sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.
Japto Serahkan Penjelasan kepada Kuasa Hukumnya
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai dana “pengamanan” yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Saat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, Japto tidak memberikan penjelasan secara rinci dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK serta tim kuasa hukumnya.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan yang disampaikan KPK merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Penetapan bersalah terhadap seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
FAQ
Apakah Japto Soerjosoemarno sudah menjadi tersangka?
Belum. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berapa nilai aset yang disita KPK?
KPK menyebut aset yang disita berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, kendaraan, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Kasus ini berkaitan dengan siapa?
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Mengapa aset disita?
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara dan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.









