KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama tiga perusahaan di sektor pertambangan batu bara.

Dugaan tersebut disampaikan KPK setelah memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara gratifikasi dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KPK Dalami Dugaan Penguasaan Aset

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menduga terdapat sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto dan diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyitaan aset bukan hanya dilakukan sebagai alat pembuktian di persidangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

“Proses penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai langkah awal dalam pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Aset yang Disita Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga terkait perkara tersebut.

Aset yang disita antara lain:

  • Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp56 miliar.
  • Sebanyak 11 unit kendaraan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
  • Sejumlah dokumen.
  • Barang bukti elektronik (BBE).
Baca Juga :  Lebaran di Rutan KPK, Istri Noel Bawakan Ketupat dan Sayur

KPK menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Penyidik Telusuri Alur Bisnis Batu Bara

Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga mendalami proses bisnis pertambangan batu bara secara menyeluruh.

Pemeriksaan mencakup berbagai tahapan, mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, jasa pengangkutan (hauling), penggunaan dermaga, hingga jasa pengamanan selama proses distribusi batu bara.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui dugaan aliran dana maupun keuntungan yang diperoleh para pihak yang berkaitan dengan perkara.

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penyidikan terbaru, KPK telah menetapkan tiga perusahaan pertambangan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.

Ketiga perusahaan tersebut ialah:

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Ketiganya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dan diduga menjadi sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.

Baca Juga :  Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Japto Serahkan Penjelasan kepada Kuasa Hukumnya

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai dana “pengamanan” yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.

Saat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, Japto tidak memberikan penjelasan secara rinci dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK serta tim kuasa hukumnya.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan yang disampaikan KPK merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Penetapan bersalah terhadap seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


FAQ

Apakah Japto Soerjosoemarno sudah menjadi tersangka?
Belum. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Berapa nilai aset yang disita KPK?
KPK menyebut aset yang disita berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, kendaraan, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini berkaitan dengan siapa?
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Mengapa aset disita?
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara dan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Berita Terkait

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Berita Terbaru