HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait aturan mutasi antarlembaga.
Dalam Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dikutip pada Selasa (30/6/2026).
ASN Harus Siap Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Mahkamah menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara sejak awal telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesiapan tersebut merupakan konsekuensi dari status ASN sebagai pelayan publik.
Menurut MK, mekanisme mutasi merupakan instrumen penting dalam pemerataan kompetensi aparatur negara agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal di berbagai daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut mobilitas ASN merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari tugas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa.
Sengketa Dinilai Masalah Implementasi
Mahkamah juga menilai persoalan yang dipersoalkan para pemohon bukan menyangkut konstitusionalitas norma dalam UU ASN, melainkan lebih kepada implementasi aturan pelaksana.
Para pemohon mempermasalahkan kebijakan sejumlah instansi yang menerapkan ketentuan tidak tertulis berupa pembatasan mutasi atau dikenal sebagai “gembok NIP” selama minimal 10 tahun masa pengabdian.
Namun menurut MK, penentuan jangka waktu mutasi merupakan bagian dari kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sehingga harus tetap fleksibel mengikuti kebutuhan organisasi pemerintahan.
Mahkamah menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui harmonisasi peraturan pelaksana dibandingkan melalui pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Diajukan Organisasi PNS
Permohonan uji materi diajukan oleh organisasi Forum Silaturahmi Mutasi Kepegawaian (FOSMIK) yang beranggotakan sejumlah PNS dari berbagai instansi.
Para pemohon berpendapat kebijakan pembatasan mutasi hingga 10 tahun menghambat pengembangan karier sekaligus mempersulit pemenuhan hak untuk berkumpul bersama keluarga, terutama bagi ASN yang bertugas jauh dari daerah asal.
Namun dengan putusan tersebut, aturan dalam UU ASN tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
FAQ
Apakah MK mengabulkan gugatan PNS soal mutasi?
Tidak. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon.
Mengapa gugatan ditolak?
MK menilai persoalan tersebut merupakan masalah implementasi aturan, bukan persoalan konstitusionalitas UU ASN.
Apakah aturan mutasi minimal 10 tahun dihapus?
Tidak. Putusan MK tidak mengubah ketentuan dalam UU ASN. Kebijakan mengenai mutasi tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan instansi sesuai aturan yang berlaku.









