HUKUM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 kembali menjadi perhatian setelah organisasi buruh mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
Desakan tersebut muncul karena MK telah memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri. Tenggat waktu yang diberikan Mahkamah adalah dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024, sehingga batas akhirnya jatuh pada 31 Oktober 2026.
Sejumlah serikat pekerja menilai proses penyusunan regulasi baru masih berjalan lambat, padahal waktu yang tersisa hanya beberapa bulan.
Mengapa MK Memerintahkan Revisi UU Ketenagakerjaan?
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pengaturan ketenagakerjaan yang saat ini berada dalam UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berdiri sendiri agar norma hukum menjadi lebih jelas, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Enam Pokok Pengaturan dalam Putusan MK
Mahkamah membagi substansi yang harus mendapat perhatian dalam revisi UU Ketenagakerjaan ke dalam enam kelompok utama, yaitu:
- Penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Sistem alih daya atau outsourcing.
- Pengaturan pengupahan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Enam aspek tersebut menjadi fokus pembaruan agar perlindungan terhadap pekerja lebih jelas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Tenaga Kerja Indonesia Harus Diprioritaskan
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah penegasan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Mahkamah menyatakan bahwa tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan pada jabatan dan jangka waktu tertentu dengan tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Penegasan tersebut dimaksudkan agar kebutuhan tenaga kerja dalam negeri tetap menjadi prioritas sebelum perusahaan merekrut pekerja asing.
PKWT Dibatasi Maksimal Lima Tahun
MK juga memberikan penegasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan masa berlaku PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi lima tahun.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak sekaligus mencegah penggunaan sistem kontrak berkepanjangan tanpa kepastian status kerja.
Aturan Outsourcing Harus Lebih Jelas
Mahkamah juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa menteri yang membidangi ketenagakerjaan perlu menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Kejelasan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk kepastian status kerja, hak atas upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.
Upah Harus Menjamin Penghidupan Layak
MK turut memberikan perhatian terhadap sistem pengupahan.
Mahkamah menilai konsep “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” harus tetap menjadi dasar dalam kebijakan pengupahan sehingga pekerja memperoleh perlindungan yang memadai.
Karena itu, penjelasan mengenai makna penghidupan layak dinilai tetap penting untuk dipertahankan dalam regulasi baru.
Apa yang Terjadi Jika Tenggat Tidak Dipenuhi?
Mahkamah Konstitusi juga telah mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila DPR dan pemerintah tidak menyelesaikan pemisahan klaster ketenagakerjaan hingga batas waktu 31 Oktober 2026.
Jika tenggat tersebut terlampaui tanpa adanya undang-undang baru, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan-putusan MK yang berkaitan akan kembali menjadi dasar hukum yang berlaku sesuai pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi agenda penting yang akan menentukan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
FAQ
Apa isi Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023?
Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.
Kapan batas waktu penyusunan UU Ketenagakerjaan baru?
Paling lambat 31 Oktober 2026 atau dua tahun sejak putusan MK dibacakan.
Apa saja yang diatur dalam putusan MK?
Antara lain PKWT, outsourcing, penggunaan tenaga kerja asing, pengupahan, PHK, serta pesangon dan hak pekerja lainnya.
Apa dampaknya jika revisi tidak selesai tepat waktu?
Menurut pertimbangan MK, apabila pemisahan tidak dilakukan hingga tenggat berakhir, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan MK terkait akan kembali menjadi dasar hukum yang berlaku.









