Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 kembali menjadi perhatian setelah organisasi buruh mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.

Desakan tersebut muncul karena MK telah memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri. Tenggat waktu yang diberikan Mahkamah adalah dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024, sehingga batas akhirnya jatuh pada 31 Oktober 2026.

Sejumlah serikat pekerja menilai proses penyusunan regulasi baru masih berjalan lambat, padahal waktu yang tersisa hanya beberapa bulan.

Mengapa MK Memerintahkan Revisi UU Ketenagakerjaan?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pengaturan ketenagakerjaan yang saat ini berada dalam UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berdiri sendiri agar norma hukum menjadi lebih jelas, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Enam Pokok Pengaturan dalam Putusan MK

Mahkamah membagi substansi yang harus mendapat perhatian dalam revisi UU Ketenagakerjaan ke dalam enam kelompok utama, yaitu:

  • Penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Sistem alih daya atau outsourcing.
  • Pengaturan pengupahan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Enam aspek tersebut menjadi fokus pembaruan agar perlindungan terhadap pekerja lebih jelas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Baca Juga :  Insentif Mobil Listrik 2026 Ditunda Mendadak, Subsidi EV Rp 5 Juta Terancam Molor

Tenaga Kerja Indonesia Harus Diprioritaskan

Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah penegasan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Mahkamah menyatakan bahwa tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan pada jabatan dan jangka waktu tertentu dengan tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Penegasan tersebut dimaksudkan agar kebutuhan tenaga kerja dalam negeri tetap menjadi prioritas sebelum perusahaan merekrut pekerja asing.

PKWT Dibatasi Maksimal Lima Tahun

MK juga memberikan penegasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan masa berlaku PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi lima tahun.

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak sekaligus mencegah penggunaan sistem kontrak berkepanjangan tanpa kepastian status kerja.

Aturan Outsourcing Harus Lebih Jelas

Mahkamah juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa menteri yang membidangi ketenagakerjaan perlu menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Kejelasan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk kepastian status kerja, hak atas upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.

Upah Harus Menjamin Penghidupan Layak

MK turut memberikan perhatian terhadap sistem pengupahan.

Mahkamah menilai konsep “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” harus tetap menjadi dasar dalam kebijakan pengupahan sehingga pekerja memperoleh perlindungan yang memadai.

Baca Juga :  TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Karena itu, penjelasan mengenai makna penghidupan layak dinilai tetap penting untuk dipertahankan dalam regulasi baru.

Apa yang Terjadi Jika Tenggat Tidak Dipenuhi?

Mahkamah Konstitusi juga telah mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila DPR dan pemerintah tidak menyelesaikan pemisahan klaster ketenagakerjaan hingga batas waktu 31 Oktober 2026.

Jika tenggat tersebut terlampaui tanpa adanya undang-undang baru, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan-putusan MK yang berkaitan akan kembali menjadi dasar hukum yang berlaku sesuai pertimbangan Mahkamah.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi agenda penting yang akan menentukan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dalam waktu dekat.

FAQ

Apa isi Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023?
Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Kapan batas waktu penyusunan UU Ketenagakerjaan baru?
Paling lambat 31 Oktober 2026 atau dua tahun sejak putusan MK dibacakan.

Apa saja yang diatur dalam putusan MK?
Antara lain PKWT, outsourcing, penggunaan tenaga kerja asing, pengupahan, PHK, serta pesangon dan hak pekerja lainnya.

Apa dampaknya jika revisi tidak selesai tepat waktu?
Menurut pertimbangan MK, apabila pemisahan tidak dilakukan hingga tenggat berakhir, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan MK terkait akan kembali menjadi dasar hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari
Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor, Tegaskan Polri untuk Masyarakat
Empat Jenderal Raih Pangkat Komjen, Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi
Hibahkan Tanah Meikarta ke Negara, Ini Profil Lengkap Konglomerat Mochtar Riady
Logo Resmi HUT Ke-81 RI 2026 Diumumkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Jadi Pemenang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:02 WIB

Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:04 WIB

Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:23 WIB

Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

Berita Terbaru