Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2026.

Sebanyak 8.100 kursi disediakan untuk masyarakat melalui mekanisme pendaftaran daring atau yang dikenal sebagai war tiket.

Pendaftaran berlangsung mulai 5 hingga 7 Agustus 2026 melalui portal resmi yang telah disediakan pemerintah.

Link Resmi Pendaftaran

Masyarakat yang ingin mengikuti upacara dapat mendaftar melalui laman resmi:

https://pandang.istanapresiden.go.id

Pemerintah mengingatkan seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan dilakukan secara daring. Masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan penyelenggara.

Syarat Mengikuti Upacara di Istana

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
  • Tidak diperkenankan membawa balita.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
  • Telah mengikuti program vaksinasi nasional.
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.
Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar, peserta diminta menyiapkan:

  • File KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Nomor telepon aktif.
  • Alamat email aktif.
  • Swafoto terbaru dengan memegang identitas diri.

Cara Mendaftar

Berikut tahapan pendaftaran war tiket Upacara HUT ke-81 RI:

  1. Buka portal resmi pendaftaran.
  2. Isi formulir secara lengkap.
  3. Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke email.
  5. Apabila dinyatakan lolos, peserta dapat mengambil undangan fisik sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas asli.

Tak Hanya Upacara, Ada Pertunjukan Budaya

Peserta yang berhasil memperoleh undangan tidak hanya berkesempatan mengikuti upacara bendera di Istana Merdeka, tetapi juga dapat menyaksikan berbagai pertunjukan seni dan budaya yang disiapkan pemerintah dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

Pemerintah mengimbau masyarakat hanya menggunakan kanal resmi untuk proses pendaftaran dan tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa memperoleh undangan dengan imbalan tertentu.

FAQ

Kapan pendaftaran war tiket HUT RI 2026 dibuka?
Pendaftaran berlangsung pada 5–7 Agustus 2026.

Di mana mendaftar?
Melalui portal resmi pemerintah di https://pandang.istanapresiden.go.id.

Berapa kuota peserta?
Pemerintah menyediakan sekitar 8.100 kursi untuk masyarakat.

Apakah pendaftaran dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh proses pendaftaran gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

Siapa yang bisa mendaftar?
Warga Negara Indonesia berusia minimal 12 tahun yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan.

Berita Terkait

5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 00:02 WIB

5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen

Kamis, 17 September 2026 - 12:00 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya

Kamis, 17 September 2026 - 02:00 WIB

Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu

Berita Terbaru