JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).
Dalam penjelasannya, Asep mengungkap lima tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima dan dua pemberi suap. Para tersangka penerima adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Sementara pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan tersebut.
KPK menemukan adanya dugaan kuat bahwa ketiga pejabat pajak itu menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Nilai suap mencapai sekitar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai.
Penyerahan uang dilakukan oleh ABD yang ditunjuk PT WP untuk mengurus kepentingan perpajakan perusahaan tersebut.
Proses penyerahan uang suap tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
KPK menyebut pola pemberian uang dilakukan secara bertahap dan sistematis agar tidak terdeteksi. Namun, upaya tersebut akhirnya terendus setelah penyelidik KPK melakukan pengawasan dan pendalaman atas laporan masyarakat terkait adanya praktik suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima resmi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, serta pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ketiganya turut dijerat pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Sementara itu, ABD dan EY sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Ancaman pidana bagi pemberi suap dalam ketentuan tersebut tetap tergolong berat.
KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi perpajakan sekaligus memberi efek jera bagi para oknum yang menyalahgunakan jabatan. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat terus melaporkan praktik korupsi serupa yang masih terjadi di sektor pelayanan negara. (***)









