KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).

Dalam penjelasannya, Asep mengungkap lima tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima dan dua pemberi suap. Para tersangka penerima adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Sementara pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan tersebut.

KPK menemukan adanya dugaan kuat bahwa ketiga pejabat pajak itu menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Nilai suap mencapai sekitar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai.

Baca Juga :  One Way Nasional Tol Trans Jawa Berlaku 24 Maret 2026, Ini Jadwal dan Rutenya

Penyerahan uang dilakukan oleh ABD yang ditunjuk PT WP untuk mengurus kepentingan perpajakan perusahaan tersebut.
Proses penyerahan uang suap tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.

KPK menyebut pola pemberian uang dilakukan secara bertahap dan sistematis agar tidak terdeteksi. Namun, upaya tersebut akhirnya terendus setelah penyelidik KPK melakukan pengawasan dan pendalaman atas laporan masyarakat terkait adanya praktik suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima resmi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, serta pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ketiganya turut dijerat pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Sementara itu, ABD dan EY sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Ancaman pidana bagi pemberi suap dalam ketentuan tersebut tetap tergolong berat.

Baca Juga :  Fenomena Pink Moon 1–2 April 2026, Ini Fakta dan Tips Melihatnya di Indonesia

KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi perpajakan sekaligus memberi efek jera bagi para oknum yang menyalahgunakan jabatan. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat terus melaporkan praktik korupsi serupa yang masih terjadi di sektor pelayanan negara. (***)

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB