KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).

Dalam penjelasannya, Asep mengungkap lima tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima dan dua pemberi suap. Para tersangka penerima adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Sementara pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan tersebut.

KPK menemukan adanya dugaan kuat bahwa ketiga pejabat pajak itu menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Nilai suap mencapai sekitar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Penyerahan uang dilakukan oleh ABD yang ditunjuk PT WP untuk mengurus kepentingan perpajakan perusahaan tersebut.
Proses penyerahan uang suap tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.

KPK menyebut pola pemberian uang dilakukan secara bertahap dan sistematis agar tidak terdeteksi. Namun, upaya tersebut akhirnya terendus setelah penyelidik KPK melakukan pengawasan dan pendalaman atas laporan masyarakat terkait adanya praktik suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima resmi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, serta pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ketiganya turut dijerat pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Sementara itu, ABD dan EY sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Ancaman pidana bagi pemberi suap dalam ketentuan tersebut tetap tergolong berat.

Baca Juga :  Yaqut Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi perpajakan sekaligus memberi efek jera bagi para oknum yang menyalahgunakan jabatan. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat terus melaporkan praktik korupsi serupa yang masih terjadi di sektor pelayanan negara. (***)

Berita Terkait

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Berita Terbaru

Teknologi

Cari Laptop Kuliah Teknik? Ini 5 Pilihan Axioo Pongo 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 06:00 WIB