KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).

Dalam penjelasannya, Asep mengungkap lima tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima dan dua pemberi suap. Para tersangka penerima adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Sementara pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan tersebut.

KPK menemukan adanya dugaan kuat bahwa ketiga pejabat pajak itu menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Nilai suap mencapai sekitar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai.

Baca Juga :  “Balik Ku Dahin” Festival Budaya Kerinci 2025, Atraksi Adat dan Budaya Pikat Ribuan Wisatawan

Penyerahan uang dilakukan oleh ABD yang ditunjuk PT WP untuk mengurus kepentingan perpajakan perusahaan tersebut.
Proses penyerahan uang suap tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.

KPK menyebut pola pemberian uang dilakukan secara bertahap dan sistematis agar tidak terdeteksi. Namun, upaya tersebut akhirnya terendus setelah penyelidik KPK melakukan pengawasan dan pendalaman atas laporan masyarakat terkait adanya praktik suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima resmi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, serta pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ketiganya turut dijerat pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Sementara itu, ABD dan EY sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Ancaman pidana bagi pemberi suap dalam ketentuan tersebut tetap tergolong berat.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Disorot Media Nasional.

KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi perpajakan sekaligus memberi efek jera bagi para oknum yang menyalahgunakan jabatan. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat terus melaporkan praktik korupsi serupa yang masih terjadi di sektor pelayanan negara. (***)

Berita Terkait

Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kemenag Usul Rp9,6 Triliun untuk Guru Agama pada 2027, Ini Rinciannya
Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026, Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp820,9 Triliun, Ini Rincian PIP, KIP Kuliah dan Tunjangan Guru
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Berita Terbaru