Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta Soal Sertifikat Tanah Kedaluwarsa

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah sertifikat tanah memiliki masa berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor.

Kekhawatiran ini biasanya muncul ketika sertifikat tanah yang dimiliki sudah berusia puluhan tahun, bahkan diterbitkan sejak era 1980-an atau 1990-an.

Tidak sedikit pula pemilik tanah yang khawatir sertifikat lama akan hangus atau kehilangan kekuatan hukum karena belum diubah menjadi sertifikat elektronik.

Lalu, benarkah sertifikat tanah bisa kedaluwarsa?


Sertifikat Tanah Tidak Memiliki Masa Berlaku

Secara umum, sertifikat tanah tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

Selama hak atas tanah tersebut masih ada dan tidak terjadi perubahan status hukum, sertifikat tetap sah sebagai alat bukti kepemilikan tanah.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik maupun data yuridis tanah.

Artinya, sertifikat tanah tidak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena usianya sudah lama.


Yang Memiliki Batas Waktu adalah Hak atas Tanahnya

Banyak masyarakat salah memahami antara masa berlaku sertifikat dengan jangka waktu hak atas tanah.

Sertifikat hanyalah bukti kepemilikan atau bukti hak.

Sementara yang memiliki jangka waktu tertentu adalah jenis hak atas tanahnya.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik tidak memiliki batas waktu selama pemilik masih memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

SHM merupakan hak kepemilikan paling kuat dalam hukum pertanahan di Indonesia.

Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Jika tidak diperpanjang, hak atas tanah bisa berakhir.

Hak Guna Usaha (HGU)

HGU juga memiliki batas waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak Pakai

Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

Jadi, yang sebenarnya dapat berakhir bukan sertifikatnya, melainkan hak atas tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.


Sertifikat Lama Tetap Sah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tanah lama tetap berlaku dan sah secara hukum.

Penerapan sertifikat elektronik tidak membuat sertifikat analog otomatis tidak berlaku.

Selama tidak ada perubahan data atau proses administrasi pertanahan tertentu, sertifikat lama tetap dapat digunakan.

Karena itu, masyarakat tidak perlu terburu-buru mengganti sertifikat lama hanya karena khawatir dianggap kedaluwarsa.


Kapan Sertifikat Perlu Diperbarui?

Meski tidak memiliki masa berlaku, sertifikat tanah tetap perlu diperbarui dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Perubahan nama pemilik
  • Jual beli tanah
  • Warisan
  • Pemecahan sertifikat
  • Penggabungan bidang tanah
  • Perubahan status hak
  • Migrasi ke sertifikat elektronik
Baca Juga :  KPR Rumah Rp120 Jutaan: DP 1 Persen, Bunga 2,75 Persen dan Tenor hingga 40 Tahun, Ini Simulasinya

Pembaruan ini bertujuan agar data pertanahan tetap sesuai dengan kondisi terbaru.


Risiko Jika Sertifikat Rusak atau Hilang

Walaupun tidak kedaluwarsa, pemilik tanah tetap harus menjaga kondisi fisik sertifikat.

Sertifikat yang rusak, hilang, atau sulit dibaca bisa menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Jika sertifikat hilang, pemilik dapat mengurus penggantian melalui kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.


Tips Menjaga Keamanan Sertifikat Tanah

Agar sertifikat tetap aman dan terhindar dari masalah hukum, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Simpan sertifikat di tempat aman dan kering
  • Fotokopi dan scan dokumen penting
  • Pastikan data tanah sesuai kondisi lapangan
  • Hindari meminjamkan sertifikat sembarangan
  • Segera urus balik nama jika terjadi transaksi
  • Pastikan pajak bumi dan bangunan dibayar rutin

FAQ

Apakah sertifikat tanah bisa hangus?

Tidak. Sertifikat tanah tidak memiliki masa kedaluwarsa selama hak atas tanah masih berlaku.

Apakah sertifikat lama masih berlaku?

Ya. Sertifikat lama tetap sah meskipun belum berbentuk elektronik.

Apa yang bisa berakhir?

Yang bisa berakhir adalah hak atas tanah seperti HGB, HGU, dan Hak Pakai jika tidak diperpanjang.

Apakah SHM memiliki batas waktu?

Tidak. Sertifikat Hak Milik berlaku tanpa batas waktu selama memenuhi ketentuan hukum.

Apakah wajib mengganti sertifikat menjadi elektronik?

Tidak wajib secara langsung. Sertifikat lama masih sah digunakan.

Berita Terkait

Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara
Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara
Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan
Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:00 WIB

Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 21:02 WIB

Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara

Senin, 14 September 2026 - 23:31 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Berita Terbaru