Jambi-Kasus peretasan yang menimpa Bank Jambi masih terus didalami oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, proses audit forensik digital belum rampung, sehingga penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap bagaimana serangan tersebut bisa terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan peretas dari luar negeri. Serangan tersebut diduga memanfaatkan celah pada sistem teknologi informasi yang dikelola oleh vendor pihak ketiga.
Menurutnya, jalur masuk hacker bukan berasal dari sistem utama bank, melainkan dari sistem pendukung yang terhubung dengan operasional layanan perbankan. Hal ini menjadi fokus utama dalam audit forensik yang tengah dilakukan untuk memastikan titik lemah keamanan.
Kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp143 miliar. Dana tersebut berasal dari sekitar 6.000 rekening nasabah yang terdampak, dengan jumlah kerugian yang berbeda-beda di setiap rekening.
Dalam proses penyelidikan, tim Subdit II Perbankan telah memeriksa puluhan saksi. Setidaknya 25 orang telah dimintai keterangan, termasuk pegawai bank, jajaran manajemen, serta pihak vendor yang menangani sistem IT.
Kasus ini mencuat setelah banyak nasabah melaporkan kehilangan saldo secara tiba-tiba. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026 dan sempat mengganggu layanan mobile banking serta ATM Bank Jambi.
Pihak bank kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap nasabah.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil audit forensik untuk mengungkap metode peretasan serta mengidentifikasi pelaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi sektor perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan digital di tengah meningkatnya ancaman siber.








