Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua kreator konten media sosial akhirnya memasuki tahap baru. Kepolisian menetapkan YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Nurul Azizah Salsha.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik di Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti terkait konten yang beredar di media sosial.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Azizah melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap merugikan nama baiknya. Akun yang dimaksud adalah akun TikTok @ibaratbradpittt serta kanal YouTube Niceguymo.

Baca Juga :  Kontroversi Film Pesta Babi: Dari Penolakan hingga Fenomena Viral di Media Sosial

Tudingan di Media Sosial

Dalam sejumlah konten yang diunggah di platform tersebut, Resbob menyampaikan pernyataan yang menyinggung kehidupan pribadi Azizah Salsha. Konten tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial.

Pihak Azizah menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun keluarga.

Azizah sendiri dikenal publik sebagai istri dari pemain Tim Nasional Indonesia Pratama Arhan, sehingga isu yang beredar di media sosial dengan cepat menarik perhatian masyarakat.

Langkah Hukum Ditempuh

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap individu yang menjadi sasaran.

Baca Juga :  Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

“Media sosial seharusnya digunakan secara bijak. Jangan sampai menjadi sarana untuk menyebarkan tudingan atau informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dijerat UU ITE

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Di antaranya Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital, terutama jika menyangkut reputasi seseorang.

Berita Terkait

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU
Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 18:10 WIB

Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Berita Terbaru