Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua kreator konten media sosial akhirnya memasuki tahap baru. Kepolisian menetapkan YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Nurul Azizah Salsha.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik di Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti terkait konten yang beredar di media sosial.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Azizah melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap merugikan nama baiknya. Akun yang dimaksud adalah akun TikTok @ibaratbradpittt serta kanal YouTube Niceguymo.

Baca Juga :  Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

Tudingan di Media Sosial

Dalam sejumlah konten yang diunggah di platform tersebut, Resbob menyampaikan pernyataan yang menyinggung kehidupan pribadi Azizah Salsha. Konten tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial.

Pihak Azizah menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun keluarga.

Azizah sendiri dikenal publik sebagai istri dari pemain Tim Nasional Indonesia Pratama Arhan, sehingga isu yang beredar di media sosial dengan cepat menarik perhatian masyarakat.

Langkah Hukum Ditempuh

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap individu yang menjadi sasaran.

Baca Juga :  Bioskop Alfamart Viral! Tiket Rp15 Ribu dan Bisa Bawa Jajanan Sendiri

“Media sosial seharusnya digunakan secara bijak. Jangan sampai menjadi sarana untuk menyebarkan tudingan atau informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dijerat UU ITE

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Di antaranya Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital, terutama jika menyangkut reputasi seseorang.

Berita Terkait

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:00 WIB

Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru

Hukum

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:00 WIB