Babak Baru Kasus Azizah Salsha, Dua Kreator Konten Resmi Berstatus Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua kreator konten media sosial akhirnya memasuki tahap baru. Kepolisian menetapkan YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Nurul Azizah Salsha.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik di Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti terkait konten yang beredar di media sosial.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Azizah melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap merugikan nama baiknya. Akun yang dimaksud adalah akun TikTok @ibaratbradpittt serta kanal YouTube Niceguymo.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan THR PNS 2026, Ini Prediksinya

Tudingan di Media Sosial

Dalam sejumlah konten yang diunggah di platform tersebut, Resbob menyampaikan pernyataan yang menyinggung kehidupan pribadi Azizah Salsha. Konten tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial.

Pihak Azizah menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun keluarga.

Azizah sendiri dikenal publik sebagai istri dari pemain Tim Nasional Indonesia Pratama Arhan, sehingga isu yang beredar di media sosial dengan cepat menarik perhatian masyarakat.

Langkah Hukum Ditempuh

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap individu yang menjadi sasaran.

Baca Juga :  Purbaya: Langkah BI Kini Lebih Efektif, Rupiah Ikut Menguat

“Media sosial seharusnya digunakan secara bijak. Jangan sampai menjadi sarana untuk menyebarkan tudingan atau informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dijerat UU ITE

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Di antaranya Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital, terutama jika menyangkut reputasi seseorang.

Berita Terkait

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terbaru