HUKUM-Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menggeledah kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Penggeledahan dilakukan pada 29 Mei 2026 dan turut menyasar gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, penyidik masih mendalami berbagai dokumen dan barang bukti yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen perusahaan, invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa central processing unit (CPU) komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor atau under invoicing yang dilakukan untuk menurunkan nilai transaksi ekspor sawit yang dilaporkan.
Melalui praktik tersebut, nilai ekspor yang dicatat diduga lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya di negara tujuan ekspor. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan ekspor dan pajak.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.
Kasus dugaan manipulasi data ekspor itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan.
Kepolisian menilai praktik under invoicing pada komoditas strategis seperti CPO dapat mengganggu tata kelola perdagangan ekspor nasional sekaligus berdampak terhadap penerimaan negara.
Kejagung Turut Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
Selain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah melalui praktik transfer pricing dan under invoicing.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut penyidikan masih berjalan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut dia, sejumlah pihak dari perusahaan maupun kementerian terkait telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan manipulasi harga ekspor oleh sejumlah perusahaan besar CPO.
Purbaya menyatakan pihaknya telah mengantongi data 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan praktik under invoicing.
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan melakukan penelusuran terhadap sejumlah pengapalan secara acak dan menemukan perbedaan signifikan antara nilai ekspor dari Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan, terutama Amerika Serikat.
“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, praktik tersebut membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.









