Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar dilakukan oleh oknum pegawai dan tidak terkait dengan produk resmi perbankan.

Pihak BNI menyebut investasi yang ditawarkan pelaku berupa “Deposito Investment” tidak tercatat dalam sistem operasional bank dan dilakukan di luar prosedur resmi.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran individu yang berada di luar kewenangan perusahaan.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan dan produk yang digunakan bukan merupakan produk resmi BNI,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (19/4/2026).

Dana Rp28 Miliar Dipastikan Dikembalikan

BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, total dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Baca Juga :  Elektronik Rumah Tangga Murah di Shopee, Ini Rekomendasi Terbaik

Munadi menjelaskan, proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, BNI telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak yang dirugikan.

“Sisanya akan kami selesaikan dalam waktu dekat, sesuai proses hukum dan verifikasi yang sedang berjalan,” katanya.

Kasus ini sendiri terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Saat ini, pelaku yang merupakan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Imbauan Waspada Investasi Ilegal

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi.

Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas produk keuangan sebelum melakukan transaksi, terutama jika terdapat iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar.

Baca Juga :  Cara Daftar Mobile Banking 2026: BRI, BCA, BNI, Mandiri hingga BTN

“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi perbankan,” ujarnya.

BNI juga mengimbau nasabah untuk melakukan pengecekan melalui layanan resmi seperti kantor cabang, situs web resmi, atau layanan pelanggan guna memastikan keabsahan produk yang ditawarkan.

Komitmen Jaga Kepercayaan Nasabah

BNI menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga keuangan yang telah beroperasi sejak 1946. Bank pelat merah ini juga menyatakan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang merugikan nasabah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk investasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran di luar sistem resmi perbankan.

Berita Terkait

BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen
8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu
Ancaman Cyber Security Terbaru 2026: Serangan AI hingga Ransomware Makin Mengancam, Pengguna Internet Diminta Waspada
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri
BI Ungkap Kondisi Dompet Warga RI: Cicilan Naik, Tabungan Turun
Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:00 WIB

BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:00 WIB

8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:00 WIB

Ancaman Cyber Security Terbaru 2026: Serangan AI hingga Ransomware Makin Mengancam, Pengguna Internet Diminta Waspada

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Berita Terbaru