Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah. Hal ini disampaikan menyusul keputusan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjalani penahanan di rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak hukum yang dapat diajukan oleh pihak tersangka maupun keluarga.

“Permohonan bisa disampaikan dan akan ditelaah oleh penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan penahanan Yaqut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan atas permintaan dari pihak keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik KPK.

Pengalihan Penahanan Berdasarkan Pertimbangan Penyidik

Baca Juga :  Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

KPK menyatakan bahwa setiap keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Oleh karena itu, setiap kasus memiliki pertimbangan dan strategi penanganan yang berbeda.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik, termasuk dalam menentukan apakah seseorang ditahan di rutan atau dialihkan menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.

Yaqut diketahui mulai menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026, usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah sekitar satu pekan berada di Rutan KPK, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Sifat Sementara

KPK menyebut, keputusan tersebut telah melalui proses telaah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, termasuk aturan dalam KUHAP terbaru.

Baca Juga :  RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Meski demikian, pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Budi.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru

Kesehatan

Biaya Operasi Bypass Jantung Naik 67 Persen

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:00 WIB