Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah. Hal ini disampaikan menyusul keputusan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjalani penahanan di rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak hukum yang dapat diajukan oleh pihak tersangka maupun keluarga.

“Permohonan bisa disampaikan dan akan ditelaah oleh penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan penahanan Yaqut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan atas permintaan dari pihak keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik KPK.

Pengalihan Penahanan Berdasarkan Pertimbangan Penyidik

Baca Juga :  Film Terlaris Pekan Ini: Dilan ITB 1997 Stabil, Para Perasuk Menghilang

KPK menyatakan bahwa setiap keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Oleh karena itu, setiap kasus memiliki pertimbangan dan strategi penanganan yang berbeda.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik, termasuk dalam menentukan apakah seseorang ditahan di rutan atau dialihkan menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.

Yaqut diketahui mulai menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026, usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah sekitar satu pekan berada di Rutan KPK, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Sifat Sementara

KPK menyebut, keputusan tersebut telah melalui proses telaah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, termasuk aturan dalam KUHAP terbaru.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Lima Polisi Makassar Dapat Penghargaan dari Pemkot

Meski demikian, pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Budi.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Berita Terkait

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Kelapa Gading ke Manggarai Hanya 27 Menit
Indonesia to Launch 10 New Oil and Gas Blocks at IPA Convex 2026, Energy Investors Eye Major Opportunities
Profil Celyna Grace dan Niki Becker, Grand Finalis Indonesian Idol 2026
Semua Juri Diganti, Final LCC MPR Kalbar Diulang
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Rezeki Nomplok Jemaah Haji Aceh 2026, Tiap Orang Terima Rp9,2 Juta dari Wakaf Baitul Asyi di Makkah
Film Terlaris Pekan Ini: Dilan ITB 1997 Stabil, Para Perasuk Menghilang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Bukan Langsung Kasus Pidana

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:00 WIB

LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Kelapa Gading ke Manggarai Hanya 27 Menit

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00 WIB

Indonesia to Launch 10 New Oil and Gas Blocks at IPA Convex 2026, Energy Investors Eye Major Opportunities

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:08 WIB

Profil Celyna Grace dan Niki Becker, Grand Finalis Indonesian Idol 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Semua Juri Diganti, Final LCC MPR Kalbar Diulang

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:00 WIB