Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan Ombudsman yang disebut digunakan untuk membantu korporasi besar dalam menghadapi proses hukum terkait kasus ekspor minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara suap hakim yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk pengacara korporasi besar.

“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin malam.

Berawal dari Kelangkaan Minyak Goreng

Kasus ini bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada 2022. Saat itu, Ombudsman RI melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Namun, penyidik menduga isi laporan tersebut kemudian diubah untuk kepentingan tertentu.

Menurut Kejagung, materi laporan yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng diduga dimanipulasi menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi mendukung kepentingan ekspor korporasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kemudian disebut digunakan sebagai dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan.

Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

Penyidik menduga dokumen internal Ombudsman tersebut dibocorkan kepada tim hukum korporasi dan digunakan untuk memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Padahal, laporan tersebut seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

“LHP tersebut diberikan kepada pihak pengacara korporasi dan dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” jelas Syarief.

Putusan PTUN yang memenangkan korporasi kemudian dipakai sebagai bahan pembelaan dalam perkara pidana ekspor CPO. Akibatnya, tiga korporasi besar sempat memperoleh vonis lepas atau ontslag dari majelis hakim.

Diduga Terima Aliran Dana dari Korporasi

Dalam pengembangan kasus, Kejagung mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Yeka Hendra dari salah satu perusahaan besar sawit, yakni Wilmar Group.

Penyidik menyebut aliran dana dilakukan melalui rekening pihak lain guna menyamarkan transaksi.

Selain uang, tersangka juga diduga memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam grup korporasi tersebut.

“Saudara YHF menerima sejumlah uang dari korporasi melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” ungkap Syarief.

Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan

Atas dugaan perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret lembaga negara yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik.

Kejagung Sebut Ada “Permainan” dalam Putusan

Kejagung sebelumnya telah menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra pada Maret 2026. Penggeledahan dilakukan setelah jaksa menemukan dugaan keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan putusan lepas tiga korporasi besar sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rekomendasi Ombudsman diduga menjadi salah satu alat untuk merintangi proses penegakan hukum.

Jaksa menilai ada permainan dalam penyusunan rekomendasi tersebut sehingga menyebabkan proses hukum terhadap korporasi menjadi terganggu.

Baca Juga :  Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Kasus ini juga memperkuat dugaan adanya praktik mafia minyak goreng dan tata kelola ekspor CPO yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dampak Besar bagi Industri Sawit dan Investasi

Kasus hukum terkait CPO dan minyak goreng dinilai memiliki dampak besar terhadap industri sawit nasional dan kepercayaan investor.

Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia sehingga tata kelola ekspor menjadi perhatian penting bagi pasar internasional.

Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir juga tengah memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam, termasuk CPO, guna mencegah praktik manipulasi devisa dan kerugian negara.

Selain itu, penegakan hukum dalam kasus ini dipandang penting untuk memperbaiki transparansi dan tata kelola industri sawit nasional.

FAQ

Apa itu kasus CPO yang sedang diusut Kejagung?

Kasus CPO merupakan perkara dugaan korupsi dan manipulasi kebijakan ekspor minyak sawit mentah serta minyak goreng yang menyebabkan kerugian negara dan gejolak harga.

Siapa Yeka Hendra Fatika?

Yeka Hendra Fatika adalah mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 yang kini ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus CPO.

Apa dugaan pelanggaran yang dilakukan?

Yeka diduga memanipulasi laporan Ombudsman dan membocorkan dokumen kepada pihak korporasi untuk membantu gugatan hukum terkait ekspor CPO.

Korporasi apa yang disebut dalam kasus ini?

Salah satu korporasi yang disebut dalam penyidikan adalah Wilmar Group.

Apa dampak kasus ini?

Kasus ini berdampak pada tata kelola ekspor sawit nasional, kepercayaan investor, serta pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

Berita Terkait

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terbaru