JPU Tuntut Rangga Yupiter 15 Tahun Penjara 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Sidang kasus penusukan yang menewaskan Ramon Kurniawan kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin (17/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan rekonstruksi menguatkan bahwa tindakan terdakwa menghilangkan nyawa korban.

JPU Hidayat Faisal menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan telah dipertimbangkan sebelum tuntutan diajukan. “Pasal 338 KUHP paling tepat untuk perbuatan terdakwa. Hukuman 15 tahun merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya di ruang sidang.

Setelah mendengar tuntutan, Rangga Yupiter yang terlihat gugup di hadapan majelis hakim menyampaikan permohonan keringanan. Ia mengaku menyesal dan tidak berniat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga :  Restu Adat Mengiringi Awal Pembangunan Pasar Sungaipenuh, Wawako Pancang Tonggak Bersama Pemangku Adat

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya tidak punya keluarga dan saya menyesal,” ucapnya lirih.

Penasihat hukumnya, Veni Oktaviana, juga meminta hakim memberi ruang pertimbangan atas kondisi psikologis dan latar belakang sosial terdakwa.

“Terdakwa masih muda dan seorang perantau. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu berat,” katanya.

Kasus ini bermula ketika korban Ramon bersama beberapa rekannya, termasuk Yuli—pacar terdakwa—sedang berkaraoke di sebuah tempat hiburan di Kota Sungai Penuh.

Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat memegang botol pecah. Ramon kemudian membawa korban luka itu ke Puskesmas Desa Gedang dan mengantarnya pulang ke indekos di Dusun Sungai Akar.

Baca Juga :  Koto Tengah dan Pulau Karang Pandan Juara Turnamen Kapolres Cup I

Namun ketika tiba di sana, Rangga sudah menunggu di depan pagar. Adu mulut terjadi dan berakhir tragis ketika Rangga menusuk korban dua kali di dada kiri hingga Ramon meninggal meski sempat dibawa ke rumah sakit.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena lokasi kejadian berada di depan indekos perempuan dan pelaku kabur setelah menikam. Rangga akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Polres Sarolangun sebelum dibawa kembali ke Sungai Penuh. Saat ini ia masih ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu sidang putusan majelis hakim.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi
Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda
Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Harga Ayam Potong di Pasar Tanjung Bajure Naik Lagi, Kini Capai Rp60 Ribu per Kg
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla

Berita Terbaru

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB