JPU Tuntut Rangga Yupiter 15 Tahun Penjara 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Sidang kasus penusukan yang menewaskan Ramon Kurniawan kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin (17/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan rekonstruksi menguatkan bahwa tindakan terdakwa menghilangkan nyawa korban.

JPU Hidayat Faisal menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan telah dipertimbangkan sebelum tuntutan diajukan. “Pasal 338 KUHP paling tepat untuk perbuatan terdakwa. Hukuman 15 tahun merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya di ruang sidang.

Setelah mendengar tuntutan, Rangga Yupiter yang terlihat gugup di hadapan majelis hakim menyampaikan permohonan keringanan. Ia mengaku menyesal dan tidak berniat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga :  Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Banding

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya tidak punya keluarga dan saya menyesal,” ucapnya lirih.

Penasihat hukumnya, Veni Oktaviana, juga meminta hakim memberi ruang pertimbangan atas kondisi psikologis dan latar belakang sosial terdakwa.

“Terdakwa masih muda dan seorang perantau. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu berat,” katanya.

Kasus ini bermula ketika korban Ramon bersama beberapa rekannya, termasuk Yuli—pacar terdakwa—sedang berkaraoke di sebuah tempat hiburan di Kota Sungai Penuh.

Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat memegang botol pecah. Ramon kemudian membawa korban luka itu ke Puskesmas Desa Gedang dan mengantarnya pulang ke indekos di Dusun Sungai Akar.

Baca Juga :  Musim Durian Tiba di Sungai Penuh dan Kerinci, Penderita Asam Lambung Perlu Hati-Hati

Namun ketika tiba di sana, Rangga sudah menunggu di depan pagar. Adu mulut terjadi dan berakhir tragis ketika Rangga menusuk korban dua kali di dada kiri hingga Ramon meninggal meski sempat dibawa ke rumah sakit.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena lokasi kejadian berada di depan indekos perempuan dan pelaku kabur setelah menikam. Rangga akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Polres Sarolangun sebelum dibawa kembali ke Sungai Penuh. Saat ini ia masih ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu sidang putusan majelis hakim.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik
Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure
138 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Kerinci 2026
Aturan Baru! Siswa di Sungai Penuh Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 08:00 WIB

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik

Minggu, 12 April 2026 - 00:05 WIB

Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure

Berita Terbaru