JAKARTA-Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, para pensiunan kembali menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pertanyaan mengenai kapan THR pensiunan 2026 cair menjadi perhatian utama, terutama bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang mengandalkan tambahan pendapatan tersebut.
THR merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran. Setiap tahun, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik pada periode hari besar keagamaan.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Idulfitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada awal April, maka dana THR berpotensi mulai masuk ke rekening penerima pada akhir Maret 2026.
Meski demikian, hingga pertengahan Februari 2026 pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan. Jadwal pasti masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyaluran THR bagi pensiunan umumnya dilakukan melalui PT Taspen untuk pensiunan PNS, serta PT Asabri bagi pensiunan TNI dan Polri. Dana dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme pembayaran pensiun.
Komponen THR pensiunan pada umumnya mengacu pada gaji pokok pensiun dan tunjangan yang melekat. Namun, detail besaran tetap mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan.
Nominal THR yang diterima dapat berbeda antar penerima. Faktor yang memengaruhi antara lain golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun, sehingga besaran yang diterima tidak selalu sama.
Para pensiunan diimbau untuk memantau pengumuman resmi pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat mengenai jadwal pencairan dan besaran THR 2026. Informasi resmi penting untuk menghindari kesalahpahaman atau kabar yang belum terverifikasi. (***)
Editor : Fanda Yosephta









