BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah pernah dikenakan sanksi suspend sejak program berjalan.

Data BGN menunjukkan bahwa hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah mengalami suspend dari total 27.208 dapur MBG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara 2.213 SPPG masih berstatus suspend.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan langkah suspend dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas layanan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis pelaksanaan program MBG.

Lebih dari 2.000 Dapur Masih Disuspend

Berdasarkan data BGN, wilayah Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah suspend tertinggi.

Dari 16.594 SPPG yang beroperasi di Pulau Jawa, sebanyak 1.666 dapur masih dalam status suspend hingga akhir Mei 2026.

Sementara di wilayah Sumatera terdapat 148 SPPG yang masih disuspend dari total 5.968 dapur yang beroperasi.

Adapun wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 399 SPPG yang masih menjalani masa suspend dari total 4.646 dapur aktif.

Penyebab Dapur MBG Kena Suspend

BGN mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan dapur MBG dikenai sanksi suspend.

Baca Juga :  Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Terjadinya gangguan kesehatan pada penerima manfaat seperti diare, muntah, atau gangguan pencernaan.
  • Menu yang disajikan tidak sesuai standar anggaran bahan baku.
  • Dugaan praktik mark up harga bahan baku makanan.
  • Bangunan dapur tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
  • Belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Tidak menyediakan fasilitas mess bagi petugas yang diwajibkan.
  • Peralatan dapur tidak sesuai standar operasional.
  • Tata kelola organisasi yang buruk.
  • Konflik antara yayasan dan mitra pelaksana.
  • Jumlah pemasok bahan baku tidak memenuhi ketentuan minimal.

Menurut BGN, suspend dilakukan untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga serta menghindari potensi risiko kesehatan bagi penerima manfaat.

Fokus pada Kelompok Rentan

Selain masalah teknis dan manajemen, BGN juga menyoroti kewajiban setiap SPPG untuk mendistribusikan makanan bergizi kepada kelompok prioritas yang dikenal sebagai kelompok 3B.

Kelompok tersebut terdiri dari:

  • Ibu hamil (Bumil)
  • Ibu menyusui (Busui)
  • Balita

BGN menegaskan bahwa kelompok rentan tersebut menjadi sasaran utama program MBG sebelum peserta didik di sekolah.

Batas Waktu hingga 2 Juni 2026

BGN memberikan tenggat waktu hingga 2 Juni 2026 bagi seluruh SPPG untuk menunjukkan bukti distribusi makanan kepada kelompok 3B.

Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, SPPG berpotensi dikenakan suspend mayor yang berakibat penghentian insentif serta peringatan keras kepada Kepala SPPG.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan program prioritas nasional berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran.

Pengawasan Program MBG Diperketat

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya generasi Indonesia Emas 2045.

Karena itu, BGN menegaskan pengawasan terhadap dapur MBG akan terus diperketat, baik dari sisi kualitas makanan, sanitasi, tata kelola organisasi, hingga ketepatan sasaran penerima manfaat.

BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan program guna meningkatkan kualitas layanan di seluruh Indonesia.

FAQ

Apa itu SPPG dalam program MBG?

SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi adalah dapur atau unit pelaksana yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat program MBG.

Berapa jumlah SPPG yang pernah disuspend?

Hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenakan sanksi suspend oleh BGN.

Berapa jumlah SPPG yang masih disuspend?

Sebanyak 2.213 SPPG masih dalam status suspend karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apa penyebab utama SPPG disuspend?

Penyebabnya antara lain masalah sanitasi, mutu gizi, manajemen organisasi, infrastruktur, hingga kejadian gangguan kesehatan pada penerima manfaat.

Siapa kelompok prioritas program MBG?

Kelompok prioritas MBG adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau yang dikenal sebagai kelompok 3B.

Berita Terkait

Gula Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal, Ini Tanda Awal yang Sering Tidak Disadari
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Kabut Asap Kebakaran Hutan Menyebabkan Penyakit Apa? Kenali 8 Dampak Berbahaya bagi Kesehatan
Biaya MRI 2026: Apakah Ditanggung BPJS? Cek Syarat dan Prosedurnya
BPJS Kesehatan 2026: Biaya yang Ditanggung, Cara Klaim, Syarat dan Prosedur Terbaru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:01 WIB

Gula Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal, Ini Tanda Awal yang Sering Tidak Disadari

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Selasa, 1 September 2026 - 02:07 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Berita Terbaru