Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa anak-anak yang belum berusia 17 tahun tetap dapat melakukan registrasi nomor ponsel baru meski belum memiliki KTP maupun data biometrik yang tersimpan di Dukcapil. Namun, proses pendaftaran wajib menggunakan data orang tua atau wali sebagai penanggung jawab.
Ketentuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelang penerapan penuh sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Menurutnya, seluruh anak yang belum memiliki identitas kependudukan tetap bisa didaftarkan melalui data orang tua atau guardian yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Pada Pasal 3 Ayat (2), dijelaskan bahwa registrasi pelanggan anak-anak membutuhkan nomor ponsel, Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga yang sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga.
Dengan demikian, anak-anak tidak diwajibkan melakukan scan wajah secara mandiri apabila belum memiliki data biometrik di sistem kependudukan. Verifikasi dilakukan menggunakan identitas dan biometrik orang tua atau wali yang sah.
Sistem registrasi berbasis biometrik melalui teknologi face recognition sebelumnya telah diuji coba sejak Januari 2026. Pada masa transisi tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan kombinasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Mulai Juli 2026, sistem biometrik akan diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh operator seluler di Indonesia.
Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia, Reski Damayanti, menyatakan seluruh operator telah menyiapkan infrastruktur biometrik di berbagai kanal pendaftaran, mulai dari gerai resmi hingga platform registrasi daring. Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses verifikasi identitas berjalan lebih aman dan akurat.
Komdigi juga menegaskan masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan registrasi nomor baru menggunakan sistem biometrik. Meski terdapat biaya verifikasi data ke Dukcapil, beban tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab bisnis operator seluler dan tidak dibebankan kepada pelanggan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi penyalahgunaan nomor seluler, mencegah penipuan digital, serta meningkatkan keamanan data pelanggan. Dengan identitas yang lebih terverifikasi, ekosistem telekomunikasi nasional diharapkan menjadi lebih aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.
FAQ
Apakah anak di bawah 17 tahun wajib scan wajah saat membeli nomor HP baru?
Tidak. Anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki data biometrik Dukcapil dapat menggunakan data dan biometrik orang tua atau wali saat registrasi.
Kapan aturan registrasi biometrik mulai berlaku?
Penerapan penuh registrasi SIM Card berbasis biometrik akan dimulai pada 1 Juli 2026.
Data apa saja yang diperlukan untuk registrasi anak?
Nomor ponsel, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.
Apakah registrasi biometrik dikenakan biaya?
Tidak. Komdigi memastikan masyarakat tidak dipungut biaya untuk proses registrasi nomor seluler berbasis biometrik.
Mengapa pemerintah menerapkan scan wajah untuk registrasi SIM Card?
Untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan, mengurangi penyalahgunaan nomor ponsel, serta membantu pencegahan penipuan digital dan kejahatan siber.
Meta Description:
Anak di bawah 17 tahun tetap bisa membeli nomor HP baru tanpa scan wajah sendiri. Komdigi mengatur registrasi menggunakan data orang tua atau wali mulai berlaku penuh 1 Juli 2026
Tags:
registrasi SIM card, scan wajah, biometrik, Komdigi, nomor HP baru, NIK, Dukcapil, kartu SIM, telekomunikasi, keamanan data
Frasa Kunci:
anak beli nomor HP baru, wajib scan wajah, aturan Komdigi 2026, registrasi SIM card biometrik, registrasi nomor seluler anak, scan wajah kartu SIM Indonesia. (Tim)









