THR ASN, TNI dan Polri 2026 Disiapkan Rp55 Triliun, Purbaya Maunya Pencairan Awal Ramadhan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Dana tersebut dialokasikan bagi ASN, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, sebagai bagian dari kebijakan belanja negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparan pada acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapan agar pencairan THR dapat dilakukan pada awal Ramadan.

Menurut Purbaya, pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan di awal masa puasa. Namun, hingga kini belum ada rincian tanggal pasti pencairan THR bagi aparatur negara.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Belum Ada, PMK 118/2025 Bukan Dasarnya

Anggaran THR tersebut masuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilai alokasi THR tahun ini tercatat meningkat dibandingkan realisasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Penerima mencakup ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Presiden kala itu menegaskan bahwa seluruh aparatur negara di pusat dan daerah menerima hak tersebut.

Baca Juga :  Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Jatah Proyek 15% untuk Persiapan THR

Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sementara pensiunan memperoleh sebesar uang pensiun bulanan. (***)

Berita Terkait

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 07:05 WIB

Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Verifikasi DANA Premium Cepat Disetujui, Anti Gagal!

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB