DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administrasi pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk respons pemerintah terhadap evaluasi kinerja pelaporan pajak nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui konsultasi dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Relaksasi ini mencakup penghapusan denda keterlambatan hingga bunga atas pembayaran pajak.

“Keputusan ini diambil berdasarkan data kinerja penerimaan SPT. Batas waktu pelaporan dan pembayaran diperpanjang hingga 30 April 2026,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  WFH Swasta 1 Hari per Minggu Segera Berlaku, Pemerintah Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas

Batas Formal Tetap 31 Maret, Namun Tanpa Sanksi

Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran, batas formal pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melaporkan setelah tanggal tersebut hingga akhir April tidak akan dikenakan sanksi.

DJP juga memastikan bahwa jika terdapat Surat Tagihan Pajak yang sudah terbit dalam periode relaksasi, maka akan dihapus secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pergeseran penerimaan negara sekitar Rp5 triliun dari Maret ke April 2026.

Realisasi Pelaporan SPT Capai 9,1 Juta

Berdasarkan data DJP hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai lebih dari 8,1 juta laporan.

Baca Juga :  RUU APBN 2027: Menkeu Bisa Audit Khusus Restitusi Pajak, Ini Aturannya

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa penggunaan sistem digital perpajakan terus meningkat.

Ia mengungkapkan, jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai 16,9 juta pengguna, dengan dominasi wajib pajak orang pribadi sebanyak 15,9 juta pengguna.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban pajaknya tanpa tekanan sanksi administratif.

Pemerintah juga terus mengoptimalkan sistem digital guna mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak secara online, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Berita Terbaru