DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administrasi pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk respons pemerintah terhadap evaluasi kinerja pelaporan pajak nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui konsultasi dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Relaksasi ini mencakup penghapusan denda keterlambatan hingga bunga atas pembayaran pajak.

“Keputusan ini diambil berdasarkan data kinerja penerimaan SPT. Batas waktu pelaporan dan pembayaran diperpanjang hingga 30 April 2026,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya

Batas Formal Tetap 31 Maret, Namun Tanpa Sanksi

Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran, batas formal pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melaporkan setelah tanggal tersebut hingga akhir April tidak akan dikenakan sanksi.

DJP juga memastikan bahwa jika terdapat Surat Tagihan Pajak yang sudah terbit dalam periode relaksasi, maka akan dihapus secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pergeseran penerimaan negara sekitar Rp5 triliun dari Maret ke April 2026.

Realisasi Pelaporan SPT Capai 9,1 Juta

Berdasarkan data DJP hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai lebih dari 8,1 juta laporan.

Baca Juga :  DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa penggunaan sistem digital perpajakan terus meningkat.

Ia mengungkapkan, jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai 16,9 juta pengguna, dengan dominasi wajib pajak orang pribadi sebanyak 15,9 juta pengguna.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban pajaknya tanpa tekanan sanksi administratif.

Pemerintah juga terus mengoptimalkan sistem digital guna mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak secara online, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Daftar Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Versi Smarter Ranking, Indomie Masuk 2 Besar
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:00 WIB

81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:00 WIB

SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:00 WIB

BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:12 WIB

Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur

Berita Terbaru