Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Komisi II DPR RI mendorong agar pembiayaan gaji PPPK daerah, termasuk tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga kependidikan (tendik), dialihkan dari APBD ke APBN mulai RAPBN 2027.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri dan KemenPANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang selama ini khawatir dengan isu pengurangan pegawai akibat keterbatasan anggaran daerah.

Baca Juga :  Analisis Hukum: Risiko Penunjukan Pejabat yang Sedang Disidik Korupsi

“Alhamdulillah akhirnya ada kebijakan baru terkait anggaran UU HKPD. Ini untuk relaksasi waktu belanja pegawai di setiap daerah,” ujar Nur Baitih, Rabu (10/6/2026).

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dinilai Lebih Aman

Nur menilai kebijakan relaksasi belanja pegawai dapat memberikan kepastian bagi PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak dirumahkan.

Namun, ia menegaskan keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh kepala daerah.

Menurutnya, tidak semua kepala daerah mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara optimal karena adanya kendala teknis saat rapat daring berlangsung.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi wacana tanpa sosialisasi yang jelas karena bisa menimbulkan perbedaan tafsir di daerah,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar relaksasi anggaran tidak dimanfaatkan untuk kembali mengangkat tenaga honorer baru.

Baca Juga :  Perebutan Kursi Kepala OPD Sungai Penuh Dimulai, Sejumlah Nama Mencuat

Nur menyinggung bahwa larangan pengangkatan honorer sebenarnya sudah ada sejak 2013. Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah yang merekrut tenaga honorer baru.

“Kondisi ini merugikan pegawai yang sudah lama mengabdi dan bekerja dengan baik,” tegasnya.

Gaji dari APBN Dinilai Perkuat Status ASN PPPK

AP3KI berharap pemerintah dan DPR RI benar-benar memprioritaskan pengalihan anggaran PPPK dan PPPK paruh waktu ke APBN dalam pembahasan RAPBN 2027.

Menurut Nur, selama ini PPPK kerap dipandang sebelah mata karena sumber gajinya berasal dari APBD.

“Ketika gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dibiayai APBN, maka mereka sah dianggap ASN. Selama ini PPPK sering dianggap ASN KW atau palsu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para PPPK yang telah lama bekerja di sektor pelayanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan di daerah.

Berita Terkait

Rupiah Menguat ke Rp17.910 per Dolar AS, Simak Faktor Pendorong dan Prediksi Bank Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Survei Sun Life 2026: 8 dari 10 Warga Indonesia Tertekan Biaya Hidup, Dana Darurat Jadi Sorotan
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Pemerintah Siapkan Penghematan Besar pada 2027, Ini Strategi Menkeu Purbaya
Terungkap! Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax
Jangan Dipangkas! Ini 3 Asuransi Penting Saat Ekonomi Sedang Berat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:35 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.910 per Dolar AS, Simak Faktor Pendorong dan Prediksi Bank Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:01 WIB

Survei Sun Life 2026: 8 dari 10 Warga Indonesia Tertekan Biaya Hidup, Dana Darurat Jadi Sorotan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Berita Terbaru