EKONOMI-Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Komisi II DPR RI mendorong agar pembiayaan gaji PPPK daerah, termasuk tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga kependidikan (tendik), dialihkan dari APBD ke APBN mulai RAPBN 2027.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri dan KemenPANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang selama ini khawatir dengan isu pengurangan pegawai akibat keterbatasan anggaran daerah.
“Alhamdulillah akhirnya ada kebijakan baru terkait anggaran UU HKPD. Ini untuk relaksasi waktu belanja pegawai di setiap daerah,” ujar Nur Baitih, Rabu (10/6/2026).
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dinilai Lebih Aman
Nur menilai kebijakan relaksasi belanja pegawai dapat memberikan kepastian bagi PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak dirumahkan.
Namun, ia menegaskan keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh kepala daerah.
Menurutnya, tidak semua kepala daerah mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara optimal karena adanya kendala teknis saat rapat daring berlangsung.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi wacana tanpa sosialisasi yang jelas karena bisa menimbulkan perbedaan tafsir di daerah,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar relaksasi anggaran tidak dimanfaatkan untuk kembali mengangkat tenaga honorer baru.
Nur menyinggung bahwa larangan pengangkatan honorer sebenarnya sudah ada sejak 2013. Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah yang merekrut tenaga honorer baru.
“Kondisi ini merugikan pegawai yang sudah lama mengabdi dan bekerja dengan baik,” tegasnya.
Gaji dari APBN Dinilai Perkuat Status ASN PPPK
AP3KI berharap pemerintah dan DPR RI benar-benar memprioritaskan pengalihan anggaran PPPK dan PPPK paruh waktu ke APBN dalam pembahasan RAPBN 2027.
Menurut Nur, selama ini PPPK kerap dipandang sebelah mata karena sumber gajinya berasal dari APBD.
“Ketika gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dibiayai APBN, maka mereka sah dianggap ASN. Selama ini PPPK sering dianggap ASN KW atau palsu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para PPPK yang telah lama bekerja di sektor pelayanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan di daerah.









