Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Komisi II DPR RI mendorong agar pembiayaan gaji PPPK daerah, termasuk tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga kependidikan (tendik), dialihkan dari APBD ke APBN mulai RAPBN 2027.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri dan KemenPANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang selama ini khawatir dengan isu pengurangan pegawai akibat keterbatasan anggaran daerah.

Baca Juga :  Sudah Jatuhkan Pilihan, Bupati Hurmin Lantik M. Arif Jadi Sekda Sarolangun

“Alhamdulillah akhirnya ada kebijakan baru terkait anggaran UU HKPD. Ini untuk relaksasi waktu belanja pegawai di setiap daerah,” ujar Nur Baitih, Rabu (10/6/2026).

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dinilai Lebih Aman

Nur menilai kebijakan relaksasi belanja pegawai dapat memberikan kepastian bagi PPPK dan PPPK paruh waktu agar tidak dirumahkan.

Namun, ia menegaskan keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh kepala daerah.

Menurutnya, tidak semua kepala daerah mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara optimal karena adanya kendala teknis saat rapat daring berlangsung.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi wacana tanpa sosialisasi yang jelas karena bisa menimbulkan perbedaan tafsir di daerah,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar relaksasi anggaran tidak dimanfaatkan untuk kembali mengangkat tenaga honorer baru.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Tembus 34 Persen, Pemprov Jambi Siapkan 3 Langkah Strategis

Nur menyinggung bahwa larangan pengangkatan honorer sebenarnya sudah ada sejak 2013. Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah yang merekrut tenaga honorer baru.

“Kondisi ini merugikan pegawai yang sudah lama mengabdi dan bekerja dengan baik,” tegasnya.

Gaji dari APBN Dinilai Perkuat Status ASN PPPK

AP3KI berharap pemerintah dan DPR RI benar-benar memprioritaskan pengalihan anggaran PPPK dan PPPK paruh waktu ke APBN dalam pembahasan RAPBN 2027.

Menurut Nur, selama ini PPPK kerap dipandang sebelah mata karena sumber gajinya berasal dari APBD.

“Ketika gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dibiayai APBN, maka mereka sah dianggap ASN. Selama ini PPPK sering dianggap ASN KW atau palsu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para PPPK yang telah lama bekerja di sektor pelayanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan di daerah.

Berita Terkait

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Investor Asing Berbalik Net Buy di BEI, Saham BUMI Jadi Buruan Utama
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Berita Terbaru