Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah berencana menarik sekitar 64 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam sistem perpajakan formal melalui penerapan Government Technology (GovTech).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai integrasi data pemerintah akan membantu memperluas basis pajak nasional sekaligus meningkatkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia.

Saat ini, tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 9 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut dapat meningkat hingga 12 sampai 13 persen dalam beberapa tahun ke depan.

GovTech Dinilai Permudah Pendataan UMKM

Menurut Luhut, sistem GovTech yang tengah dikembangkan pemerintah akan mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga sehingga mempermudah identifikasi pelaku UMKM yang belum masuk ekosistem perpajakan.

“UMKM yang 64 juta itu supaya mereka ikut bagian yang 0,5 persen bayar pajak,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dengan sistem data yang terhubung, pemerintah diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas jumlah wajib pajak baru secara lebih efektif.

Target Tax Ratio Naik hingga 13 Persen

Luhut menyebut peningkatan jumlah pelaku usaha yang masuk sistem formal akan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Setelah Aturan DHE Berlaku, Ini Penjelasan dan Dampaknya

Jika penerimaan meningkat signifikan, pemerintah juga membuka peluang untuk melakukan penyesuaian tarif pajak di masa mendatang.

“Kalau itu terjadi maka tax ratio kita bisa naik dari 9 persen menjadi 12 hingga 13 persen,” katanya.

Target tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal negara dan mendukung berbagai program pembangunan nasional.

Data Terintegrasi Bisa Ciptakan UMKM Baru

Selain memperluas basis pajak, integrasi data GovTech disebut berpotensi mendorong lahirnya UMKM baru dan membuka lapangan kerja.

Pemerintah menilai data digital yang lengkap dapat membantu pemetaan peluang usaha dan pengembangan sektor ekonomi produktif di berbagai daerah.

Luhut juga mengungkapkan saat ini sekitar 80 persen sistem data pemerintah telah terhubung melalui GovTech.

Bahkan, sejak 1 Juni 2026, delapan kementerian dan lembaga disebut sudah berhasil mengintegrasikan data dalam satu sistem terpadu.

UMKM Tetap Dapat Tarif Pajak Ringan

Pemerintah sebelumnya memastikan UMKM dengan omzet tertentu tetap mendapatkan fasilitas pajak ringan.

Baca Juga :  Bursa Ketum HIPMI 2026 Memanas, 4 Kandidat Resmi Berebut Kursi Strategis Pengusaha Muda

Pelaku UMKM dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga masih mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.

FAQ

Apa itu GovTech?

GovTech adalah sistem teknologi pemerintah yang mengintegrasikan data dan layanan digital antar kementerian serta lembaga negara.

Mengapa UMKM akan masuk sistem pajak formal?

Pemerintah ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara melalui pendataan UMKM yang lebih terintegrasi.

Berapa target tax ratio Indonesia?

Pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia meningkat dari sekitar 9 persen menjadi 12 hingga 13 persen.

Apakah semua UMKM wajib bayar pajak?

UMKM dengan omzet tertentu tetap dikenakan pajak ringan, sementara omzet hingga Rp500 juta per tahun masih mendapatkan fasilitas bebas PPh.

Apa manfaat integrasi data GovTech?

Selain memperkuat sistem perpajakan, GovTech dinilai dapat membantu menciptakan UMKM baru dan membuka lapangan kerja.

Berita Terkait

Batik Air Resmi Buka Rute Jakarta–Muara Bungo Mulai 15 Juni 2026, Terbang Setiap Hari dan Pangkas Waktu Perjalanan
BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen
8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri
BI Ungkap Kondisi Dompet Warga RI: Cicilan Naik, Tabungan Turun
Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:48 WIB

Batik Air Resmi Buka Rute Jakarta–Muara Bungo Mulai 15 Juni 2026, Terbang Setiap Hari dan Pangkas Waktu Perjalanan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:00 WIB

BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:00 WIB

8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:00 WIB

10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Berita Terbaru

Kesehatan

Serangan Jantung Saat Tidur Bisa Mematikan, Kenali Gejalanya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:00 WIB