Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah berencana menarik sekitar 64 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam sistem perpajakan formal melalui penerapan Government Technology (GovTech).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai integrasi data pemerintah akan membantu memperluas basis pajak nasional sekaligus meningkatkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia.

Saat ini, tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 9 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut dapat meningkat hingga 12 sampai 13 persen dalam beberapa tahun ke depan.

GovTech Dinilai Permudah Pendataan UMKM

Menurut Luhut, sistem GovTech yang tengah dikembangkan pemerintah akan mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga sehingga mempermudah identifikasi pelaku UMKM yang belum masuk ekosistem perpajakan.

“UMKM yang 64 juta itu supaya mereka ikut bagian yang 0,5 persen bayar pajak,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dengan sistem data yang terhubung, pemerintah diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas jumlah wajib pajak baru secara lebih efektif.

Target Tax Ratio Naik hingga 13 Persen

Luhut menyebut peningkatan jumlah pelaku usaha yang masuk sistem formal akan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Baca Juga :  Chromebook Diklaim Tak Rugikan Negara, Ini Hitungan Versi Kubu Nadiem

Jika penerimaan meningkat signifikan, pemerintah juga membuka peluang untuk melakukan penyesuaian tarif pajak di masa mendatang.

“Kalau itu terjadi maka tax ratio kita bisa naik dari 9 persen menjadi 12 hingga 13 persen,” katanya.

Target tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal negara dan mendukung berbagai program pembangunan nasional.

Data Terintegrasi Bisa Ciptakan UMKM Baru

Selain memperluas basis pajak, integrasi data GovTech disebut berpotensi mendorong lahirnya UMKM baru dan membuka lapangan kerja.

Pemerintah menilai data digital yang lengkap dapat membantu pemetaan peluang usaha dan pengembangan sektor ekonomi produktif di berbagai daerah.

Luhut juga mengungkapkan saat ini sekitar 80 persen sistem data pemerintah telah terhubung melalui GovTech.

Bahkan, sejak 1 Juni 2026, delapan kementerian dan lembaga disebut sudah berhasil mengintegrasikan data dalam satu sistem terpadu.

UMKM Tetap Dapat Tarif Pajak Ringan

Pemerintah sebelumnya memastikan UMKM dengan omzet tertentu tetap mendapatkan fasilitas pajak ringan.

Baca Juga :  Dolar AS Tembus Rp17.600, Harga Barang Diprediksi Naik: Warga Desa Ikut Terdampak Rupiah Melemah

Pelaku UMKM dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga masih mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.

FAQ

Apa itu GovTech?

GovTech adalah sistem teknologi pemerintah yang mengintegrasikan data dan layanan digital antar kementerian serta lembaga negara.

Mengapa UMKM akan masuk sistem pajak formal?

Pemerintah ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara melalui pendataan UMKM yang lebih terintegrasi.

Berapa target tax ratio Indonesia?

Pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia meningkat dari sekitar 9 persen menjadi 12 hingga 13 persen.

Apakah semua UMKM wajib bayar pajak?

UMKM dengan omzet tertentu tetap dikenakan pajak ringan, sementara omzet hingga Rp500 juta per tahun masih mendapatkan fasilitas bebas PPh.

Apa manfaat integrasi data GovTech?

Selain memperkuat sistem perpajakan, GovTech dinilai dapat membantu menciptakan UMKM baru dan membuka lapangan kerja.

Berita Terkait

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX
Monetisasi X 2026 Berubah, Ini Syarat Baru Dapat Penghasilan dari Konten
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya

Berita Terbaru