Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka terbaru tersebut adalah Asep Yusuf Somanti alias AYS yang merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Diduga Jadi Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya

Dalam kasus ini, Asep diduga memiliki peran penting dalam pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, Asep diminta oleh tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra pelaksana program MBG.

Asep kemudian diduga melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur SPPG yang masih kosong.

Baca Juga :  Johan Budi: Abolisi untuk Tom Lembong dan Rehabilitasi Ira Tepat, Amnesti Hasto Tidak Perlu

Tak hanya itu, ia juga disebut mengatur calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui dalam portal mitra MBG menjadi dibatalkan status pendaftarannya.

Fasilitasi Pendaftaran Meski Portal Ditutup

Kejagung juga mengungkap Asep diduga memfasilitasi sejumlah pihak agar tetap bisa mendaftar sebagai SPPG meski portal pendaftaran telah ditutup.

Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG,” kata Syarief.

Dijerat Pasal Tipikor

Dalam perkara ini, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi empat orang.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Ditahan 20 Hari ke Depan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep langsung ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejagung memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta didukung alat bukti, pasti akan diproses,” tegas Syarief.

Kasus MBG Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi Program MBG menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.

Belakangan, muncul berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapur SPPG, termasuk praktik pengaturan titik dapur dan dugaan pemberian insentif tidak wajar.

Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Resmi! Pemerintah Putuskan Semua PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Berlaku Lintas Profesi
Pendaftaran CASN 2026 Dibuka November, Pemerintah Umumkan Rekrutmen CPNS Terbaru
Nasib PPPK Paruh Waktu 2027 Segera Diputuskan, DPR dan Pemerintah Finalisasi Status Non-ASN
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2026: Tulus dan Idgitaf Raih Penghargaan Utama
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Alasannya
Anggota DPRD Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh Amrizal Ditahan Kejari Pessel, Ini Kasus yang Menjeratnya
Pasukan 1000 Janda Angkat Sejarah Perempuan Aceh, Siap Tayang di Bioskop
PPPK Paruh Waktu Bersiap! AMP Temui Dasco, Alih Status Mulai Januari 2027 Menanti Perpres
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:21 WIB

Resmi! Pemerintah Putuskan Semua PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Berlaku Lintas Profesi

Jumat, 6 November 2026 - 14:07 WIB

Pendaftaran CASN 2026 Dibuka November, Pemerintah Umumkan Rekrutmen CPNS Terbaru

Jumat, 6 November 2026 - 13:53 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2027 Segera Diputuskan, DPR dan Pemerintah Finalisasi Status Non-ASN

Jumat, 6 November 2026 - 04:01 WIB

Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2026: Tulus dan Idgitaf Raih Penghargaan Utama

Jumat, 6 November 2026 - 03:00 WIB

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Crypto

Mengapa Harga Bitcoin Turun Hari Ini? Ini 5 Penyebabnya

Jumat, 6 Nov 2026 - 22:00 WIB