Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN-Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer.

Penegasan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), di tengah pembahasan penataan tenaga non-ASN dan belanja pegawai pemerintah daerah.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” kata Tito dalam rapat tersebut.

Fokus Pemerintah Tekan Belanja Pegawai

Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Meski demikian, pemerintah menegaskan langkah efisiensi tersebut bukan berarti melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun tenaga honorer yang sudah ada.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini 5 Dampak Besar yang Mengancam Ekonomi Indonesia

Sebaliknya, Tito meminta kepala daerah agar lebih tegas dengan tidak membuka perekrutan honorer baru.

“Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” ujarnya.

Pemda Diminta Kreatif Tingkatkan PAD

Selain pengendalian belanja, Tito juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan kreativitas.

Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan.

Contoh lain datang dari Kabupaten Banyuwangi yang dinilai sukses mengoptimalkan pendapatan daerah melalui integrasi pajak restoran dan hotel langsung ke pemerintah daerah.

Menurut Tito, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus membebani pegawai.

Masa Transisi UU HKPD Diusulkan Diperpanjang

Tito juga mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas implementasi aturan tersebut.

Baca Juga :  Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat

Hasil pertemuan itu menghasilkan usulan agar masa transisi penerapan UU HKPD diperpanjang selama satu tahun melalui skema dalam APBN 2027.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun,” jelas Tito.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai.

Kepastian bagi PPPK dan Honorer

Pernyataan Tito sekaligus menjadi angin segar bagi PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah yang sebelumnya khawatir terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Pemerintah memastikan fokus utama saat ini adalah penataan sistem belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah, bukan melakukan pemberhentian aparatur yang sudah bekerja.

Berita Terkait

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen
Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur
Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima
Kapan CPNS 2026 Dibuka? KemenPANRB Masih Matangkan Formasi dan Jadwal Bersama Kemenkeu
ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN
Bupati Kerinci Monadi Tuntaskan KPPD Lemhannas RI 2026, Bekal Kepemimpinan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:03 WIB

PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:03 WIB

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Gaji Gubernur BI Terbaru 2026: Segini Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima

Senin, 27 Juli 2026 - 11:24 WIB

Kapan CPNS 2026 Dibuka? KemenPANRB Masih Matangkan Formasi dan Jadwal Bersama Kemenkeu

Berita Terbaru