Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIBURAN-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mengungkap alasan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, dicegah berangkat ke Malaysia pada 5 Juni 2026.

Pencegahan dilakukan setelah nama Tyo Nugros masuk dalam daftar cegah tangkal yang terintegrasi di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Pencegahan Atas Permintaan KPKNL

Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Menurutnya, Tyo Nugros masih memiliki kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

“Pencegahan berangkat dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” ujar Panca, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, pihak terkait juga menilai belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Dana Rp100 Triliun Digelontorkan ke Sumatera, Proyek Infrastruktur dan Hunian Korban Bencana Diawasi Ketat

Status Cegah Tangkal Muncul Saat Pemeriksaan Paspor

Panca menjelaskan, status cegah berangkat muncul saat petugas Imigrasi memindai paspor Tyo Nugros di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah status tersebut muncul, petugas langsung melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera dalam sistem.

Imigrasi kemudian menyarankan Tyo Nugros untuk segera melapor ke KPKNL Jakarta I guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Paspor Masih Ditahan Imigrasi

Tak hanya dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo Nugros juga saat ini masih berada di pihak Imigrasi.

Paspor tersebut akan dikembalikan setelah proses penyelesaian perkara dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan selesai.

“Paspor yang bersangkutan diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara dengan KPKNL Jakarta I rampung,” kata Panca.

Belum Bisa Bepergian ke Luar Negeri

Dengan status cegah tangkal yang masih aktif, Tyo Nugros untuk sementara belum dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga :  Malaysia Batasi Pembelian BBM RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Warga dan Turis

Kebijakan tersebut mengikuti prosedur standar operasional yang berlaku di lingkungan Imigrasi.

Kasus ini juga membuat Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam agenda konser di Malaysia.

FAQ

Mengapa Tyo Nugros dicegah berangkat ke Malaysia?

Karena namanya masuk daftar cegah tangkal atas permintaan KPKNL Jakarta I terkait kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

Kapan Tyo Nugros dicegah ke luar negeri?

Pencegahan terjadi pada 5 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta.

Apakah paspor Tyo Nugros ditahan?

Ya, paspornya saat ini masih berada di pihak Imigrasi hingga masalah selesai.

Apa itu SIMKIM?

SIMKIM adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang digunakan Imigrasi untuk memantau data perjalanan dan status keimigrasian.

Kapan Tyo Nugros bisa bepergian lagi?

Setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan rampung dan status cegah tangkal dicabut.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
108 Penerbangan dari dan ke Bali Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 13.000 Penumpang Kena Imbas
Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Kamis, 10 September 2026 - 04:00 WIB

20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional

Senin, 7 September 2026 - 17:00 WIB

108 Penerbangan dari dan ke Bali Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 13.000 Penumpang Kena Imbas

Minggu, 6 September 2026 - 23:30 WIB

Daftar 8 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Penerbangan Hari Ini

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Berita Terbaru