Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIBURAN-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mengungkap alasan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, dicegah berangkat ke Malaysia pada 5 Juni 2026.

Pencegahan dilakukan setelah nama Tyo Nugros masuk dalam daftar cegah tangkal yang terintegrasi di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Pencegahan Atas Permintaan KPKNL

Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, menjelaskan bahwa pencegahan keberangkatan tersebut dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Menurutnya, Tyo Nugros masih memiliki kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

“Pencegahan berangkat dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan,” ujar Panca, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, pihak terkait juga menilai belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Hantavirus di Indonesia Tembus 23 Kasus, Ini Gejala dan Cara Penularannya

Status Cegah Tangkal Muncul Saat Pemeriksaan Paspor

Panca menjelaskan, status cegah berangkat muncul saat petugas Imigrasi memindai paspor Tyo Nugros di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah status tersebut muncul, petugas langsung melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera dalam sistem.

Imigrasi kemudian menyarankan Tyo Nugros untuk segera melapor ke KPKNL Jakarta I guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Paspor Masih Ditahan Imigrasi

Tak hanya dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo Nugros juga saat ini masih berada di pihak Imigrasi.

Paspor tersebut akan dikembalikan setelah proses penyelesaian perkara dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan selesai.

“Paspor yang bersangkutan diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara dengan KPKNL Jakarta I rampung,” kata Panca.

Belum Bisa Bepergian ke Luar Negeri

Dengan status cegah tangkal yang masih aktif, Tyo Nugros untuk sementara belum dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga :  Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Kebijakan tersebut mengikuti prosedur standar operasional yang berlaku di lingkungan Imigrasi.

Kasus ini juga membuat Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam agenda konser di Malaysia.

FAQ

Mengapa Tyo Nugros dicegah berangkat ke Malaysia?

Karena namanya masuk daftar cegah tangkal atas permintaan KPKNL Jakarta I terkait kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan.

Kapan Tyo Nugros dicegah ke luar negeri?

Pencegahan terjadi pada 5 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta.

Apakah paspor Tyo Nugros ditahan?

Ya, paspornya saat ini masih berada di pihak Imigrasi hingga masalah selesai.

Apa itu SIMKIM?

SIMKIM adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang digunakan Imigrasi untuk memantau data perjalanan dan status keimigrasian.

Kapan Tyo Nugros bisa bepergian lagi?

Setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan rampung dan status cegah tangkal dicabut.

Berita Terkait

Lahir dari Kisah Nyata, Film Istimewa Sampaikan Pesan Keluarga Tanpa Harus Ikatan Darah
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
8 Drama Korea Netflix Terbaru 2026 dengan Rating IMDb Tertinggi, Nomor 1 Raih Skor 8,8
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:05 WIB

Lahir dari Kisah Nyata, Film Istimewa Sampaikan Pesan Keluarga Tanpa Harus Ikatan Darah

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Berita Terbaru