Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik untuk program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kasus ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka diduga melakukan markup harga motor listrik agar nilainya mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (12/6/2026).


Diduga Atur HPS Secara Melawan Hukum

Penyidik menduga tersangka ikut mengatur pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak terkait di lingkungan BGN.

Menurut Kejagung, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan agar harga pengadaan terlihat sesuai dengan nilai anggaran yang tersedia.

“Pembentukan harga perkiraan sendiri dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan mendekati pagu anggaran,” kata Syarief.

Kejagung juga memastikan bahwa nilai pengadaan motor listrik dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, hingga kini penyidik masih menghitung total kerugian negara serta besaran markup yang terjadi dalam setiap unit kendaraan.

Baca Juga :  BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B

Vendor Disebut Belum Penuhi Syarat

Selain dugaan penggelembungan harga, PT YAT juga diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk dapur MBG atau SPPG.

Kejagung menyebut perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia saat proses pengadaan berlangsung.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan pengadaan,” ujar Syarief.

Hal ini menjadi salah satu poin yang tengah didalami penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.


Sudah Ada Lima Tersangka

Dengan penetapan Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN
  2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN
  3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya

Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, mulai dari dugaan afiliasi yayasan pengelola SPPG hingga markup pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi.


Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator

Dalam perkembangan terbaru, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya disebut telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Kejagung menyebut Sony telah memberikan sejumlah keterangan penting kepada penyidik, termasuk menyebutkan puluhan nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Uang Rp883 M Kembali ke Taspen

Langkah tersebut dinilai dapat membantu pengembangan penyidikan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program MBG.


Kejagung Dalami Kerugian Negara

Hingga saat ini, Kejagung masih menghitung secara detail besaran kerugian negara akibat dugaan markup pengadaan motor listrik tersebut.

Meski belum mengungkap angka pasti, penyidik memastikan harga kendaraan yang diajukan dalam proyek pengadaan dinilai tidak wajar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.


FAQ

Apa itu kasus korupsi MBG?

Kasus MBG merupakan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan pengadaan barang dan pengelolaan SPPG.

Siapa tersangka baru dalam kasus MBG?

Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Berapa nilai anggaran pengadaan motor listrik?

Kejagung menyebut nilai anggaran pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Apa dugaan pelanggaran dalam kasus ini?

Penyidik menduga terjadi markup harga motor listrik dan pengaturan HPS secara melawan hukum.

Apa itu justice collaborator?

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap kasus yang lebih besar.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB