Polisi Sita 43 Kg Ganja di Padang Pariaman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus peredaran ganja skala besar dengan menyita barang bukti lebih dari 43 kilogram ganja kering yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman mati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Ia menyebutkan, keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan adanya dugaan kuat tindak pidana narkotika, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan ganja.

Baca Juga :  Diduga Suplai Solar Subsidi untuk PETI, Enam Warga Sungai Penuh dan Satu Warga Merangin Diamankan Polda Jambi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja kering dengan total berat lebih dari 43 kilogram. Barang haram tersebut diduga kuat siap diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat dan sekitarnya. Polisi juga mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Padang Pariaman menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar dan masuk dalam kategori peredaran narkotika skala besar. Oleh karena itu, pelaku akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dihukum Mati, Dianggap Pusat Kejahatan dalam Krisis 2024

“Dengan barang bukti di atas 1 kilogram ganja, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.

Ia mengimbau warga untuk terus melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (***)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker
Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan
Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara
Ramainya Pasar Ateh Bukittinggi Saat Lebaran, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kebersihan & Hospitality
Padang-Bukittinggi Macet Parah, Sistem One Way Diterapkan, Ini Dampaknya ke Perjalanan Libur
Wisata Kerinci & Sumbar Membludak Saat Lebaran 2026, Kemacetan Parah hingga 5 Jam Lebih
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Minggu, 26 April 2026 - 15:01 WIB

Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Kamis, 16 April 2026 - 10:01 WIB

HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan

Selasa, 7 April 2026 - 12:10 WIB

Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara

Berita Terbaru