KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak, Ini Sikap Resmi Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak akan memengaruhi atau mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

OTT dilakukan KPK pada Sabtu (10/1) terhadap pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara serta pihak wajib pajak terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai ratusan juta rupiah.

KPK Menetapkan Lima Tersangka

KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas tiga pejabat pajak dan dua pihak dari wajib pajak. Berikut daftar tersangka:

Tersangka Penerima Suap

Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Baca Juga :  Persib vs PSBS Biak Malam Ini, Bojan Hodak Ingatkan Pemain Jangan Anggap Remeh

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

Askob Bahtiar (ASB) – Anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

KPK menduga ketiga pejabat pajak tersebut menerima suap sekitar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada pejabat pajak di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.

Purbaya: Pendampingan Tidak Dimaksudkan sebagai Intervensi

Purbaya menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hak pegawai, sehingga tidak dapat ditinggalkan. Namun, ia memastikan pendampingan tersebut tidak akan menghalangi proses hukum.

“Pendampingan hukum merupakan kewajiban kami sebagai institusi. Namun, hal ini tidak berarti adanya intervensi. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya di Banda Aceh.

Baca Juga :  Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tidak Terbuka, Pilih Mundur dari Kasus MBG

Ia menambahkan bahwa Kemenkeu akan menghormati seluruh hasil proses hukum yang dilakukan oleh KPK, termasuk putusan pengadilan nantinya.

“Apapun hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan, kami terima,” tegasnya.

DJP Hormati Langkah KPK dan Siap Kooperatif

Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyampaikan bahwa institusinya menghormati langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum.

DJP menegaskan komitmen terhadap:

integritas dan akuntabilitas,

prinsip zero tolerance terhadap korupsi,

kepatuhan pada kode etik pegawai.

DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai regulasi.

“Penegakan disiplin internal akan dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian,” ujar Rosmauli.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB