KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak, Ini Sikap Resmi Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak akan memengaruhi atau mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

OTT dilakukan KPK pada Sabtu (10/1) terhadap pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara serta pihak wajib pajak terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai ratusan juta rupiah.

KPK Menetapkan Lima Tersangka

KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas tiga pejabat pajak dan dua pihak dari wajib pajak. Berikut daftar tersangka:

Tersangka Penerima Suap

Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Baca Juga :  Tanpa Konflik dan Pihak Ketiga, Ini Sikap Atalia soal Perceraian

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

Askob Bahtiar (ASB) – Anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

KPK menduga ketiga pejabat pajak tersebut menerima suap sekitar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada pejabat pajak di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.

Purbaya: Pendampingan Tidak Dimaksudkan sebagai Intervensi

Purbaya menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hak pegawai, sehingga tidak dapat ditinggalkan. Namun, ia memastikan pendampingan tersebut tidak akan menghalangi proses hukum.

“Pendampingan hukum merupakan kewajiban kami sebagai institusi. Namun, hal ini tidak berarti adanya intervensi. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya di Banda Aceh.

Baca Juga :  Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Ia menambahkan bahwa Kemenkeu akan menghormati seluruh hasil proses hukum yang dilakukan oleh KPK, termasuk putusan pengadilan nantinya.

“Apapun hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan, kami terima,” tegasnya.

DJP Hormati Langkah KPK dan Siap Kooperatif

Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyampaikan bahwa institusinya menghormati langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum.

DJP menegaskan komitmen terhadap:

integritas dan akuntabilitas,

prinsip zero tolerance terhadap korupsi,

kepatuhan pada kode etik pegawai.

DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai regulasi.

“Penegakan disiplin internal akan dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian,” ujar Rosmauli.

Berita Terkait

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru