Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Transformasi digital perpajakan memasuki fase penting dengan diterapkannya sistem Core Tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dampaknya akan sangat terasa pada pelaporan SPT Tahunan 2025, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Meski jadwal pelaporan masih berlangsung pada 2026, penerapan Core Tax membuat persiapan pajak tidak bisa lagi dilakukan mendekati tenggat. Kini, akurasi dan keterpaduan data menjadi faktor utama dalam proses pelaporan.

Core Tax, Sistem Pajak yang Membaca Pola Data

Core Tax merupakan platform terpadu yang memungkinkan DJP mengelola dan menganalisis data perpajakan secara menyeluruh. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan pajak yang sebelumnya terpisah, mulai dari SPT, pembayaran pajak, faktur, bukti potong, hingga data pihak ketiga.

Melalui Core Tax, DJP tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memetakan hubungan antar data untuk menilai kewajaran dan konsistensi pelaporan Wajib Pajak.

Tidak Konsisten, Risiko Klarifikasi Meningkat

Dalam skema Core Tax, data SPT akan dipadankan dengan berbagai sumber lain, seperti:

data pemotongan dan pemungutan pajak,

transaksi usaha dan PPN,

pembayaran pajak,

data perbankan dan lembaga keuangan,

Baca Juga :  Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026

data kependudukan dan NIK,

hingga data kepabeanan.

Ketidaksesuaian antar data tersebut dapat memicu klarifikasi administratif lebih cepat dibandingkan sistem sebelumnya. Karena itu, Wajib Pajak dituntut untuk menjaga keselarasan antara pembukuan, laporan keuangan, dan SPT.

NIK Jadi Identitas Utama Wajib Pajak

Dalam Core Tax, NIK berfungsi sebagai identitas utama Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemadanan NIK dengan NPWP menjadi syarat mutlak agar seluruh data dapat terbaca dan terhubung dengan baik.

Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan berpotensi mengalami kendala akses sistem, keterbatasan layanan, hingga hambatan saat pelaporan SPT Tahunan.

Akses Core Tax Tak Sekadar Login

Selain pemadanan NIK-NPWP, Wajib Pajak perlu memastikan kesiapan teknis, antara lain:

akun DJP Online aktif,

email dan nomor ponsel valid,

EFIN tersedia jika perlu reset akses.

Saat pertama kali masuk Core Tax, pengguna akan diminta mengganti kata sandi, membuat passphrase tanda tangan elektronik, dan melakukan verifikasi berlapis.

Pembukuan Jadi “Kunci Aman” Pajak

Di era Core Tax, pembukuan tidak lagi sekadar kewajiban administratif. Data pembukuan menjadi fondasi utama yang akan dibandingkan langsung dengan laporan pajak.

Baca Juga :  Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan

Pembukuan yang rapi dan konsisten membantu Wajib Pajak:

memahami posisi pajak secara objektif,

mengurangi potensi koreksi,

meminimalkan risiko pemeriksaan,

serta menjalani pelaporan dengan lebih tenang.

Siapa yang Paling Terdampak?

Penerapan Core Tax berdampak luas, namun beberapa kelompok perlu perhatian ekstra, seperti:

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan lebih dari satu sumber,

pelaku UMKM yang sedang bertumbuh,

Wajib Pajak Badan dengan transaksi besar,

serta usaha yang pembukuannya belum terdigitalisasi dengan baik.

Langkah Antisipatif Jelang SPT 2025

Agar pelaporan berjalan lancar, Wajib Pajak disarankan:

menyelesaikan pemadanan NIK-NPWP,

memastikan akun Core Tax dapat diakses,

merapikan pembukuan sejak dini,

menyelaraskan laporan keuangan dan pajak,

serta memahami mekanisme pelaporan terbaru.

Kesimpulan

Core Tax menandai perubahan besar dalam pengawasan dan administrasi pajak nasional. Sistem ini menuntut ketertiban data, namun sekaligus memberi kepastian dan transparansi bagi Wajib Pajak.

Dengan persiapan yang matang, pelaporan SPT Tahunan 2025 tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga proses yang lebih terukur dan aman.

Berita Terkait

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:00 WIB

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Berita Terbaru

Teknologi

Lenovo LOQ 17IRH11 Resmi Hadir, Bawa RTX 5060 Ti dan RAM 32GB

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:00 WIB