Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Transformasi digital perpajakan memasuki fase penting dengan diterapkannya sistem Core Tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dampaknya akan sangat terasa pada pelaporan SPT Tahunan 2025, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Meski jadwal pelaporan masih berlangsung pada 2026, penerapan Core Tax membuat persiapan pajak tidak bisa lagi dilakukan mendekati tenggat. Kini, akurasi dan keterpaduan data menjadi faktor utama dalam proses pelaporan.

Core Tax, Sistem Pajak yang Membaca Pola Data

Core Tax merupakan platform terpadu yang memungkinkan DJP mengelola dan menganalisis data perpajakan secara menyeluruh. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan pajak yang sebelumnya terpisah, mulai dari SPT, pembayaran pajak, faktur, bukti potong, hingga data pihak ketiga.

Melalui Core Tax, DJP tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memetakan hubungan antar data untuk menilai kewajaran dan konsistensi pelaporan Wajib Pajak.

Tidak Konsisten, Risiko Klarifikasi Meningkat

Dalam skema Core Tax, data SPT akan dipadankan dengan berbagai sumber lain, seperti:

data pemotongan dan pemungutan pajak,

transaksi usaha dan PPN,

pembayaran pajak,

data perbankan dan lembaga keuangan,

Baca Juga :  Ingin Finansial Aman dan Bertumbuh di 2026? Ini Strategi Investasi Versi Pakar

data kependudukan dan NIK,

hingga data kepabeanan.

Ketidaksesuaian antar data tersebut dapat memicu klarifikasi administratif lebih cepat dibandingkan sistem sebelumnya. Karena itu, Wajib Pajak dituntut untuk menjaga keselarasan antara pembukuan, laporan keuangan, dan SPT.

NIK Jadi Identitas Utama Wajib Pajak

Dalam Core Tax, NIK berfungsi sebagai identitas utama Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemadanan NIK dengan NPWP menjadi syarat mutlak agar seluruh data dapat terbaca dan terhubung dengan baik.

Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan berpotensi mengalami kendala akses sistem, keterbatasan layanan, hingga hambatan saat pelaporan SPT Tahunan.

Akses Core Tax Tak Sekadar Login

Selain pemadanan NIK-NPWP, Wajib Pajak perlu memastikan kesiapan teknis, antara lain:

akun DJP Online aktif,

email dan nomor ponsel valid,

EFIN tersedia jika perlu reset akses.

Saat pertama kali masuk Core Tax, pengguna akan diminta mengganti kata sandi, membuat passphrase tanda tangan elektronik, dan melakukan verifikasi berlapis.

Pembukuan Jadi “Kunci Aman” Pajak

Di era Core Tax, pembukuan tidak lagi sekadar kewajiban administratif. Data pembukuan menjadi fondasi utama yang akan dibandingkan langsung dengan laporan pajak.

Baca Juga :  Utang Pajak Capai Rp60 Triliun, Purbaya Intensif Kirim “Surat Cinta” ke Pengemplang

Pembukuan yang rapi dan konsisten membantu Wajib Pajak:

memahami posisi pajak secara objektif,

mengurangi potensi koreksi,

meminimalkan risiko pemeriksaan,

serta menjalani pelaporan dengan lebih tenang.

Siapa yang Paling Terdampak?

Penerapan Core Tax berdampak luas, namun beberapa kelompok perlu perhatian ekstra, seperti:

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan lebih dari satu sumber,

pelaku UMKM yang sedang bertumbuh,

Wajib Pajak Badan dengan transaksi besar,

serta usaha yang pembukuannya belum terdigitalisasi dengan baik.

Langkah Antisipatif Jelang SPT 2025

Agar pelaporan berjalan lancar, Wajib Pajak disarankan:

menyelesaikan pemadanan NIK-NPWP,

memastikan akun Core Tax dapat diakses,

merapikan pembukuan sejak dini,

menyelaraskan laporan keuangan dan pajak,

serta memahami mekanisme pelaporan terbaru.

Kesimpulan

Core Tax menandai perubahan besar dalam pengawasan dan administrasi pajak nasional. Sistem ini menuntut ketertiban data, namun sekaligus memberi kepastian dan transparansi bagi Wajib Pajak.

Dengan persiapan yang matang, pelaporan SPT Tahunan 2025 tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga proses yang lebih terukur dan aman.

Berita Terkait

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
7 HP Nokia Rp1,5 Jutaan Awal 2026, Desain Mirip iPhone dan Tahan Lama
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Menguat di Akhir Pekan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:00 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Senin, 29 Desember 2025 - 02:00 WIB

7 HP Nokia Rp1,5 Jutaan Awal 2026, Desain Mirip iPhone dan Tahan Lama

Berita Terbaru