Jakarta-Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian masyarakat. Banyak peserta yang belum mengetahui bahwa dana JHT yang dicairkan dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Program JHT merupakan salah satu perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja. Manfaat ini dapat diterima saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo dengan syarat tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pencairan JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan ketentuan pemerintah. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pemotongan pajak atas manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT hingga Rp50 juta, dana yang dicairkan tidak dikenakan pajak. Namun, apabila saldo yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka kelebihan dari batas tersebut akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen.
Sebagai contoh, jika peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp60 juta dan mencairkannya sekaligus, maka Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak. Sementara kelebihan Rp10 juta akan dipotong pajak sebesar 5 persen atau Rp500 ribu. Dengan demikian, dana bersih yang diterima peserta mencapai Rp59,5 juta.
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen. Jika kemudian peserta mencairkan sisa saldo setelah dua tahun, maka pengenaan pajak mengikuti tarif progresif yang ditetapkan pemerintah.
Tarif progresif tersebut dimulai dari 5 persen untuk saldo hingga Rp60 juta. Kemudian 15 persen untuk saldo di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25 persen untuk saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk saldo di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen untuk saldo di atas Rp5 miliar.
Masyarakat yang berencana mencairkan JHT disarankan memahami aturan perpajakan tersebut. Dengan mengetahui besaran potongan yang berlaku, peserta dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima dan menyusun perencanaan keuangan secara lebih matang.
FAQ
Apakah semua pencairan JHT dikenakan pajak?
Tidak. Saldo JHT hingga Rp50 juta yang dicairkan sekaligus tidak dikenakan pajak.
Berapa pajak untuk saldo JHT di atas Rp50 juta?
Kelebihan saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.
Apakah peserta tanpa NPWP tetap dikenakan pajak JHT?
Ya. Ketentuan pajak berlaku bagi seluruh peserta, baik yang memiliki NPWP maupun tidak.
Bagaimana jika pernah mencairkan JHT 10 persen atau 30 persen?
Pencairan sisa saldo setelah dua tahun dapat dikenakan tarif pajak progresif sesuai ketentuan pemerintah.
Apa tujuan program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Program ini memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









