Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kena Pajak? Simak Aturan Terbaru dan Cara Hitungnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian masyarakat. Banyak peserta yang belum mengetahui bahwa dana JHT yang dicairkan dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Program JHT merupakan salah satu perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja. Manfaat ini dapat diterima saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo dengan syarat tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pencairan JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan ketentuan pemerintah. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pemotongan pajak atas manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT hingga Rp50 juta, dana yang dicairkan tidak dikenakan pajak. Namun, apabila saldo yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka kelebihan dari batas tersebut akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen.

Baca Juga :  Zulhas Tersorot Ngisap Cerutu Sambil Makan, Ini Harga Cerutu Lokal dan Impor di Blibli dan Lazada per Desember 2025

Sebagai contoh, jika peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp60 juta dan mencairkannya sekaligus, maka Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak. Sementara kelebihan Rp10 juta akan dipotong pajak sebesar 5 persen atau Rp500 ribu. Dengan demikian, dana bersih yang diterima peserta mencapai Rp59,5 juta.

Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen. Jika kemudian peserta mencairkan sisa saldo setelah dua tahun, maka pengenaan pajak mengikuti tarif progresif yang ditetapkan pemerintah.

Tarif progresif tersebut dimulai dari 5 persen untuk saldo hingga Rp60 juta. Kemudian 15 persen untuk saldo di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25 persen untuk saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk saldo di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen untuk saldo di atas Rp5 miliar.

Baca Juga :  Target Pajak Rp2.357 Triliun! DJP Buru Wajib Pajak Dormant, Coretax Jadi Senjata Baru Negara

Masyarakat yang berencana mencairkan JHT disarankan memahami aturan perpajakan tersebut. Dengan mengetahui besaran potongan yang berlaku, peserta dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima dan menyusun perencanaan keuangan secara lebih matang.

FAQ

Apakah semua pencairan JHT dikenakan pajak?
Tidak. Saldo JHT hingga Rp50 juta yang dicairkan sekaligus tidak dikenakan pajak.

Berapa pajak untuk saldo JHT di atas Rp50 juta?
Kelebihan saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Apakah peserta tanpa NPWP tetap dikenakan pajak JHT?
Ya. Ketentuan pajak berlaku bagi seluruh peserta, baik yang memiliki NPWP maupun tidak.

Bagaimana jika pernah mencairkan JHT 10 persen atau 30 persen?
Pencairan sisa saldo setelah dua tahun dapat dikenakan tarif pajak progresif sesuai ketentuan pemerintah.

Apa tujuan program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Program ini memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031
Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya
Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Daftar 18 Pejabat yang Resmi Dilantik Prabowo
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
Gaji Kapolri Baru Suyudi Ario Seto 2026: Segini Gaji Pokok, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Berita Terbaru