Jakarta – Komjen Pol Suyudi Ario Seto segera menempati posisi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden kepada DPR terkait pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Komisi III DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Suyudi disetujui secara aklamasi sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
Setelah menjadi Kapolri, Suyudi akan menyandang pangkat Jenderal Polisi. Perubahan pangkat tersebut berkaitan dengan posisi yang akan diembannya sebagai pimpinan tertinggi institusi Polri.
Lantas, berapa gaji Kapolri baru Suyudi Ario Seto?
Gaji Pokok Kapolri Baru
Besaran gaji pokok Kapolri mengacu pada ketentuan gaji anggota Polri. Dasar hukum yang berlaku adalah PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP tersebut mengubah daftar gaji pokok anggota Polri dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 2024, pangkat Jenderal Polisi masuk dalam kelompok Perwira Tinggi. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan masa kerja golongan.
Untuk pangkat Jenderal Polisi, gaji pokok berada pada kisaran Rp5.657.400 sampai Rp6.405.500 per bulan.
Dengan demikian, setelah resmi menjadi Kapolri, gaji pokok Suyudi akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk pangkat Jenderal Polisi.
Namun, angka tersebut belum menggambarkan seluruh penghasilan Kapolri.
Ada Tunjangan Kinerja
Selain gaji pokok, Kapolri juga mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Puskeu Polri memiliki mekanisme pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan ketentuan dan status jabatan di lingkungan Polri.
Karena itu, besaran penghasilan Suyudi setelah menjabat Kapolri tidak dapat dihitung hanya dari gaji pokok.
Ada sejumlah komponen lain yang harus diperhitungkan sesuai jabatan dan hak kepegawaiannya.
Fasilitas Kedinasan Kapolri
Sebagai pimpinan Polri, Kapolri juga memperoleh fasilitas kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Fasilitas kedinasan tersebut berbeda dengan gaji pokok dan tidak seluruhnya diberikan dalam bentuk uang tunai.
Karena itu, angka yang beredar mengenai total penghasilan Kapolri perlu dibedakan antara gaji, tunjangan, fasilitas, serta dukungan operasional kedinasan.
Dari Kepala BNN ke Kapolri
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi Ario Seto merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Suyudi dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025. Sebelumnya, ia menjabat Kapolda Banten sejak Juni 2024.
Kini, perjalanan karier Suyudi berlanjut ke posisi tertinggi di institusi Polri setelah DPR memberikan persetujuan terhadap pengangkatannya.
Dalam uji kelayakan, Suyudi menyampaikan bahwa pergantian Kapolri tidak berarti seluruh program harus dimulai dari awal. Ia mengatakan program yang sudah berjalan baik akan dilanjutkan, sementara hal yang tumpang tindih akan disederhanakan.
Apakah Gaji Suyudi Langsung Berubah?
Setelah resmi menjabat Kapolri dan menyandang pangkat Jenderal Polisi, ketentuan penghasilan akan mengikuti jabatan dan pangkat yang berlaku.
Artinya, informasi mengenai gaji Suyudi sebagai Kapolri harus dibedakan dari penghasilannya ketika masih menjabat sebagai Komjen Pol dan Kepala BNN.
Gaji pokok Jenderal Polisi sendiri sudah memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 7 Tahun 2024. Sementara komponen tunjangan mengikuti regulasi yang mengatur masing-masing jenis tunjangan.
Berapa Total Penghasilan Kapolri Baru?
Tidak ada satu angka resmi yang dapat digunakan untuk menyebut seluruh penerimaan Kapolri setiap bulan.
Gaji pokok merupakan komponen yang paling mudah diketahui berdasarkan tabel dalam PP. Sementara itu, tunjangan dan fasilitas memiliki dasar serta mekanisme masing-masing.
Oleh sebab itu, angka Rp50 juta hingga Rp65 juta yang beredar sebagai perkiraan total penghasilan sebaiknya tidak disebut sebagai angka resmi take-home pay Kapolri.
Besaran yang diterima setelah memperhitungkan berbagai komponen juga dapat berbeda dari satu pejabat dengan pejabat lainnya sesuai ketentuan dan potongan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan resminya Suyudi Ario Seto menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, perhatian publik tidak hanya tertuju pada profil dan program kerja Kapolri baru.
Besaran gaji juga menjadi salah satu informasi yang banyak dicari.
Sebagai Kapolri berpangkat Jenderal Polisi, gaji pokok Suyudi berada dalam rentang Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500 per bulan, berdasarkan ketentuan gaji pokok anggota Polri dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.
Di luar gaji pokok, terdapat tunjangan serta fasilitas kedinasan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, gaji pokok tidak dapat disamakan dengan keseluruhan penghasilan Kapolri setiap bulan.
FAQ
Siapa Kapolri baru 2026?
Komjen Pol Suyudi Ario Seto ditetapkan DPR sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berapa gaji pokok Kapolri Suyudi Ario Seto?
Gaji pokok untuk pangkat Jenderal Polisi berada pada kisaran Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500 per bulan berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Apakah gaji tersebut sudah termasuk tunjangan?
Belum. Angka tersebut merupakan gaji pokok. Tunjangan merupakan komponen penghasilan yang berbeda.
Apakah Kapolri mendapat tunjangan kinerja?
Ya, terdapat mekanisme tunjangan kinerja di lingkungan Polri sesuai kelas jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang digantikan Suyudi?
Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. DPR menyetujui pergantian tersebut pada 1 Oktober 2026.
Apa jabatan Suyudi sebelum menjadi Kapolri?
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala BNN. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Kapolda Banten. (*)
Editor : Fanda Yosephta









