Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah membuka peluang untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencana tersebut masuk dalam pembahasan kebijakan ekonomi yang dipersiapkan untuk 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang mengkaji penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.

Menurut Airlangga, perhitungan perubahan PTKP akan dilakukan bersama Menteri Keuangan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan angka baru yang akan menjadi batas PTKP.

“Perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Masuk Rencana Kebijakan Ekonomi 2027

Airlangga menyebut penyesuaian PTKP merupakan salah satu kebijakan yang sedang dipersiapkan pemerintah untuk 2027. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan.

Jika nantinya batas PTKP dinaikkan, penghasilan pada rentang tertentu dapat memperoleh perlakuan pajak yang berbeda dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini.

Meski demikian, pemerintah masih melakukan penghitungan. Karena itu, belum dapat dipastikan berapa nominal PTKP baru yang akan diterapkan.

Pembahasan ini menjadi perhatian karena besaran PTKP berkaitan langsung dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Pernah Diusulkan Naik Jadi Rp7,5 Juta

Wacana kenaikan PTKP sebenarnya bukan hal baru. Pada September 2025, usulan peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak juga disampaikan kelompok buruh dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Kurs Rupiah hari ini Anjlok ke Rp17.130 per Dolar AS, Ini Penyebab dan Prediksi Terbarunya

Saat itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Usulan tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan mengenai kondisi pekerja dan kebijakan ketenagakerjaan.

Namun, pada saat itu Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima informasi mengenai usulan tersebut sehingga belum ada rencana revisi PTKP.

Kini, pemerintah kembali membuka pembahasan mengenai penyesuaian PTKP dengan pendekatan yang dikaitkan dengan inflasi.

Besaran PTKP Jadi Perhatian Pekerja

Besaran PTKP menjadi salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan karena menentukan bagian penghasilan yang tidak dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Dalam pembahasan sebelumnya, ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai kenaikan PTKP dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dalam menggunakan pendapatannya.

Namun, perubahan PTKP juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara. Karena itu, besaran kenaikan dan waktu penerapannya perlu diperhitungkan dari sisi fiskal.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet sebelumnya menyoroti pengalaman perubahan PTKP pada 2013. Menurut dia, ketika PTKP dinaikkan cukup besar pada periode tersebut, penerimaan PPh orang pribadi mengalami penurunan.

Artinya, pembahasan kenaikan PTKP tidak hanya berkaitan dengan penghasilan yang diterima masyarakat, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan perpajakan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini 6 Agustus 2026 Turun Tipis, Cek Daftar Harga Terbaru

Belum Ada Angka Resmi PTKP Baru

Untuk saat ini, pemerintah baru menyampaikan rencana penyesuaian PTKP dengan memperhitungkan inflasi. Angka PTKP baru maupun aturan pelaksanaannya belum diumumkan.

Karena itu, angka Rp7,5 juta per bulan yang pernah diusulkan kelompok buruh pada 2025 tidak dapat disebut sebagai besaran PTKP baru yang akan berlaku pada 2027.

Pemerintah masih melakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.

Jika revisi nantinya ditetapkan, perubahan tersebut akan menjadi salah satu kebijakan yang perlu diperhatikan pekerja dan wajib pajak orang pribadi karena dapat memengaruhi perhitungan kewajiban PPh.

FAQ

1. Apa itu PTKP?
PTKP adalah bagian dari penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.

2. Apakah PTKP akan naik pada 2027?
Pemerintah membuka peluang penyesuaian PTKP pada 2027 dan sedang menghitungnya dengan mempertimbangkan inflasi. Besaran final belum diumumkan.

3. Apakah PTKP akan menjadi Rp7,5 juta per bulan?
Belum ada keputusan tersebut. Rp7,5 juta merupakan angka yang pernah diusulkan kelompok buruh pada 2025.

4. Siapa yang menghitung perubahan PTKP?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perhitungan dilakukan bersama Menteri Keuangan.

5. Mengapa PTKP dikaitkan dengan inflasi?
Pemerintah sedang mengkaji penyesuaian angka PTKP dengan perkembangan inflasi. Besaran akhirnya masih dalam proses penghitungan.

Berita Terkait

Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031
Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya
Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Daftar 18 Pejabat yang Resmi Dilantik Prabowo
Gaji Kapolri Baru Suyudi Ario Seto 2026: Segini Gaji Pokok, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Susunan Lengkap Pengurus PBNU 2026-2031: Gus Kikin Ketum, KH Miftachul Akhyar Rais Aam
Resmi ! DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pelantikan Siang Ini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Daftar 18 Pejabat yang Resmi Dilantik Prabowo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Terbaru