Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Gaji PNS 2026 masih menjadi informasi yang banyak dicari, terutama mengenai nominal gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, struktur gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur perubahan gaji pokok PNS dari golongan I sampai IV.

Besaran gaji pokok PNS tidak hanya ditentukan oleh golongan. Masa Kerja Golongan (MKG) juga memengaruhi nominal yang diterima. Karena itu, PNS dengan golongan sama bisa memiliki gaji pokok berbeda. Berikut tabel lengkap gaji pokok PNS yang menjadi acuan pada 2026.

Golongan Gaji Pokok Minimum Gaji Pokok Maksimum
IA Rp1.685.700 Rp2.522.600
IB Rp1.840.800 Rp2.670.700
IC Rp1.918.700 Rp2.783.700
ID Rp1.999.900 Rp2.901.400
IIA Rp2.184.000 Rp3.643.400
IIB Rp2.385.000 Rp3.797.500
IIC Rp2.485.900 Rp3.958.200
IID Rp2.591.100 Rp4.125.600
IIIA Rp2.785.700 Rp4.575.200
IIIB Rp2.903.600 Rp4.768.800
IIIC Rp3.026.400 Rp4.970.500
IIID Rp3.154.400 Rp5.180.700
IVA Rp3.287.800 Rp5.399.900
IVB Rp3.426.900 Rp5.628.300
IVC Rp3.571.900 Rp5.866.400
IVD Rp3.723.000 Rp6.114.500
IVE Rp3.880.400 Rp6.373.200

Berdasarkan tabel tersebut, gaji PNS tertinggi berada pada golongan IVE dengan batas atas Rp6.373.200 per bulan. Sementara itu, gaji pokok terendah berada pada golongan IA sebesar Rp1.685.700. Angka tersebut merupakan gaji pokok dan belum mencakup berbagai tunjangan.

Baca Juga :  Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?

Selain gaji pokok, PNS dapat menerima sejumlah komponen penghasilan sesuai jabatan dan instansi. Komponen tersebut dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Pada pemerintah daerah, terdapat pula Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sesuai kebijakan daerah. Besarannya tidak seragam karena mengikuti regulasi dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Untuk estimasi penghasilan PNS 2026, gaji pokok tidak bisa langsung disamakan dengan take home pay. Sebagai contoh, PNS dengan gaji pokok Rp4 juta dapat menerima penghasilan lebih tinggi setelah memperoleh tunjangan yang menjadi haknya. Sebaliknya, nominal tunjangan setiap PNS dapat berbeda karena dipengaruhi jabatan, instansi, kinerja, dan kebijakan tempat bekerja.

Perlu diperhatikan pula bahwa pemerintah dapat memberikan komponen pendapatan tertentu di luar gaji bulanan. Salah satunya adalah THR dan gaji ke-13 yang memiliki aturan tersendiri. Pemerintah pada 2026 juga telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.

Baca Juga :  Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Jadi, gaji PNS 2026 tertinggi bukan Rp6,37 juta sebagai total penghasilan, melainkan batas atas gaji pokok golongan IVE. Total penghasilan bulanan bisa lebih besar setelah ditambah tunjangan yang berlaku. Karena itu, calon PNS dan masyarakat perlu membedakan antara gaji pokok, tunjangan, serta penghasilan bersih yang masuk ke rekening setiap bulan.

FAQ Gaji PNS 2026

Berapa gaji PNS tertinggi 2026?
Gaji pokok tertinggi mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVE pada masa kerja tertinggi dalam tabel.

Berapa gaji PNS terendah 2026?
Gaji pokok terendah sebesar Rp1.685.700 untuk golongan IA.

Apakah gaji PNS sudah termasuk tunjangan?
Belum. Angka dalam tabel merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.

Apa yang menentukan besaran gaji PNS?
Golongan dan Masa Kerja Golongan menjadi faktor utama dalam menentukan gaji pokok.

Apakah semua PNS mendapat tunjangan kinerja yang sama?
Tidak. Besaran dan mekanisme tunjangan dapat berbeda berdasarkan instansi, jabatan, serta aturan yang berlaku. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Pemerintah Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Ini Cara Daftar lewat Perlinsos Digital
Bansos Beras Oktober 2026: 33,24 Juta Keluarga Jadi Sasaran, Cek NIK dan Desil DTSEN
Gaji PPPK 2027 Rp23 Triliun Resmi Ditanggung APBN, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS
Berita ini 547 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:00 WIB

BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru