SUNGAI PENUH – Ranperda Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Sungai Penuh. Namun, terdapat catatan penting terkait sejumlah SKPD yang tidak memperoleh tambahan anggaran.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu malam (30/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM dan dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH serta Wakil Wali Kota Azhar Hamzah.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan mengenai pelaksanaan anggaran daerah.
Sejumlah SKPD Tak Mendapat Tambahan Anggaran
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kondisi sejumlah SKPD yang tidak memperoleh tambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2026. DPRD menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menghambat program dan pelayanan kepada masyarakat.
SKPD yang tidak memperoleh tambahan anggaran tetap diminta menjalankan program yang telah direncanakan. Perangkat daerah juga diharapkan mengoptimalkan anggaran yang sudah tersedia agar target pelayanan tetap dapat dicapai.
DPRD turut meminta Pemkot Sungai Penuh memperhatikan efektivitas belanja daerah. Setiap rupiah anggaran diharapkan diarahkan untuk kebutuhan prioritas dan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mengapa Tidak Ada Tambahan Anggaran?
Tidak adanya tambahan anggaran pada suatu SKPD dalam APBD Perubahan tidak otomatis berarti seluruh kegiatan perangkat daerah dihentikan. Program yang sudah memiliki alokasi anggaran tetap dapat dilaksanakan sesuai pagu dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaksanaan APBD Perubahan 2026 akan menjadi perhatian penting. Pemerintah daerah perlu memastikan penggunaan anggaran tetap efektif, transparan dan akuntabel, terutama untuk program pelayanan publik.
DPRD Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan
DPRD Kota Sungai Penuh mengingatkan seluruh SKPD agar tidak menjadikan keterbatasan tambahan anggaran sebagai alasan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
Program yang telah masuk dalam APBD tetap harus dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah juga diminta melakukan pengendalian belanja agar anggaran tidak terserap pada kegiatan yang kurang prioritas.
Persetujuan APBD Perubahan 2026 tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan penyesuaian program dan belanja hingga akhir tahun anggaran. Masyarakat kini akan melihat bagaimana perubahan anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan dan pembangunan yang nyata. (*)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta








