JAKARTA — Listyo Sigit Prabowo resmi mendapat jabatan baru setelah tidak lagi menjadi Kapolri. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.
Listyo Sigit menggantikan Dudung Abdurrachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, posisi Kapolri kini ditempati Jenderal Suyudi Ario Seto.
Perubahan jabatan tersebut membuat informasi mengenai gaji Listyo Sigit sebagai KSP menjadi perhatian. Pasalnya, aturan terbaru menetapkan hak keuangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setingkat dengan menteri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden. Perpres ini berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya mengenai Kantor Staf Presiden.
Lalu, berapa sebenarnya gaji Listyo Sigit setelah menjadi KSP? Berdasarkan ketentuan penghasilan menteri yang selama ini menjadi acuan, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika hanya menjumlahkan dua komponen tersebut, nilainya mencapai Rp18.648.000 per bulan. Namun, angka tersebut bukan berarti total seluruh penghasilan Listyo Sigit sebagai KSP.
Hal ini karena status KSP adalah pejabat yang hak keuangan dan fasilitasnya diberikan setingkat menteri. Artinya, terdapat ketentuan mengenai fasilitas dan hak lainnya yang tidak tepat jika langsung dijumlahkan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Selain membahas gaji, posisi KSP juga memiliki peran penting dalam pemerintahan. Kepala Staf Kepresidenan memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional.
Dengan demikian, jabatan baru Listyo Sigit membawa perubahan besar dalam lingkup tugasnya. Setelah sebelumnya memimpin Polri, kini Listyo Sigit menjalankan tugas sebagai pejabat yang mendukung Presiden dalam pengelolaan agenda strategis pemerintahan.
Bagi masyarakat yang mencari informasi gaji pejabat 2026, penting membedakan antara gaji pokok, tunjangan jabatan, hak keuangan, dan fasilitas. Karena itu, angka Rp18,648 juta tidak seharusnya disebut sebagai total penghasilan Listyo Sigit setiap bulan.
FAQ
Berapa gaji Listyo Sigit sebagai KSP?
Hak keuangan Kepala Staf Kepresidenan diberikan setingkat menteri. Komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri yang menjadi acuan berjumlah sekitar Rp18,648 juta per bulan.
Apakah Rp18,648 juta merupakan total penghasilan Listyo Sigit?
Tidak. Angka tersebut merupakan penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri. Hak dan fasilitas lainnya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apakah KSP setara menteri?
Perpres Nomor 17 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setingkat dengan menteri.
Siapa yang menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri?
Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri setelah Listyo Sigit mendapat jabatan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Siapa KSP sebelum Listyo Sigit?
Listyo Sigit menggantikan Dudung Abdurrachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Apa tugas KSP?
KSP memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional. (*)
Editor : Fanda Yosephta








