Jakarta-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.
LPS menetapkan TBP simpanan rupiah bank umum sebesar 3,75%. Sementara itu, TBP rupiah untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di level 6,25%.
Untuk simpanan valuta asing di bank umum, LPS menetapkan TBP sebesar 2%. Ketentuan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026.
Keputusan ini menjadi perhatian nasabah yang menyimpan dana dalam bentuk tabungan maupun deposito. Sebab, tingkat bunga yang diterima nasabah menjadi salah satu faktor dalam penjaminan simpanan oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan. LPS juga melihat kondisi likuiditas serta kinerja intermediasi perbankan.
Data Agustus 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan. Penyaluran kredit juga tumbuh 13,66% secara tahunan pada periode yang sama.
Di sisi lain, cakupan penjaminan LPS masih sangat tinggi. Rekening bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.
Pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening. Jumlah tersebut setara 99,97% dari total rekening.
Namun, nasabah tidak cukup hanya melihat batas saldo Rp2 miliar. Ada ketentuan lain yang harus dipenuhi agar simpanan masuk dalam program penjaminan LPS.
LPS menerapkan tiga syarat utama atau 3T. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak boleh melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Artinya, tawaran bunga deposito yang lebih tinggi perlu diperhatikan secara cermat. Nasabah sebaiknya mengecek apakah bunga yang ditawarkan masih berada dalam ketentuan TBP LPS.
LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan yang menjadi salah satu persyaratan dalam program penjaminan. Karena itu, bunga yang lebih tinggi tidak otomatis berarti dana nasabah berada dalam cakupan penjaminan.
LPS juga meminta bank menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan. Informasi tersebut perlu tersedia melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Bagi masyarakat yang memiliki tabungan atau deposito, perubahan TBP ini penting diperhatikan. Terutama bagi nasabah yang sedang membandingkan bunga deposito dari beberapa bank.
Dengan TBP bank umum sebesar 3,75% hingga 31 Januari 2027, nasabah perlu menghitung kembali manfaat bunga dan memperhatikan ketentuan penjaminan. Keamanan simpanan tetap perlu menjadi bagian dari pertimbangan saat memilih produk perbankan. (*)
Editor : Fanda Yosephta








