Target Pajak Rp2.357 Triliun! DJP Buru Wajib Pajak Dormant, Coretax Jadi Senjata Baru Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak agresif mengejar target penerimaan pajak 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun. Salah satu strategi utama yang kini dijalankan adalah mengaktifkan kembali wajib pajak dormant atau wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif tetapi kembali menjalankan aktivitas ekonomi.

Langkah tersebut dinilai penting karena pemerintah membutuhkan pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 23 persen secara tahunan agar target APBN dapat tercapai. Tantangannya tidak ringan. Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak hingga akhir tahun diperkirakan hanya tumbuh sekitar 20,6 persen jika tidak ada sumber tambahan penerimaan baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya terus memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas basis pajak. Melalui sistem Coretax, DJP kini mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukan wajib pajak meskipun sebelumnya berstatus nonaktif atau nonefektif.

Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun atau 35,4 persen dari target tahunan. Angka tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kinerja positif ini menjadi sinyal bahwa reformasi administrasi perpajakan mulai menunjukkan hasil.

Menurut DJP, banyak wajib pajak badan maupun perorangan yang sebelumnya tidak memiliki aktivitas usaha kini kembali menjalankan proyek investasi, pengadaan barang dan jasa, hingga transaksi perdagangan. Aktivitas tersebut terdeteksi melalui laporan transaksi dari pihak ketiga yang terhubung dengan sistem Coretax.

Baca Juga :  Usia 50 Tahun Harus Punya Tabungan Berapa? Ini Target Ideal Menurut Pakar

Ketika ditemukan adanya aktivitas ekonomi baru, petugas pajak melakukan pendekatan melalui konseling dan pengawasan. Wajib pajak kemudian diminta memperbarui laporan pajak mereka serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar pemeriksaan konvensional.

Data DJP menunjukkan hingga 12 Juni 2026 terdapat 24.672 wajib pajak dormant yang berhasil direaktivasi. Dari kelompok ini, negara berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp20,63 triliun. Angka tersebut menjadi kontribusi signifikan dalam menopang pendapatan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain meningkatkan penerimaan negara, reaktivasi wajib pajak dormant juga memperkuat kepatuhan perpajakan nasional. Dengan semakin banyak transaksi yang terpantau secara digital, potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan dan basis pajak Indonesia menjadi lebih luas.

Pemerintah berharap optimalisasi Coretax, pengawasan berbasis data, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak mampu menjaga kesehatan fiskal negara. Penerimaan pajak yang kuat menjadi fondasi utama pembiayaan pembangunan, subsidi masyarakat, infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Daftar Barang Paling Laris di Tokopedia 2026, Ini Kategorinya

FAQ

Apa itu wajib pajak dormant?
Wajib pajak dormant adalah wajib pajak yang terdaftar tetapi tidak aktif menjalankan usaha atau melaporkan kewajiban perpajakan dalam periode tertentu.

Berapa target penerimaan pajak Indonesia pada 2026?
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026.

Apa fungsi Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang membantu DJP mendeteksi transaksi, meningkatkan pengawasan, dan memperluas basis pajak.

Berapa jumlah wajib pajak dormant yang telah direaktivasi?
Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 24.672 wajib pajak dormant telah kembali aktif.

Berapa penerimaan pajak yang dihasilkan dari WP dormant?
DJP mencatat penerimaan sekitar Rp20,63 triliun dari wajib pajak dormant yang berhasil direaktivasi.

Mengapa berita pajak memiliki CPC tinggi?
Topik pajak, investasi, keuangan, bisnis, asuransi, dan perencanaan keuangan termasuk kategori dengan nilai iklan tertinggi di Google AdSense karena diminati sektor perbankan dan layanan finansial. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya
Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:05 WIB

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:00 WIB

8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Berita Terbaru