Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah dan DPR RI menyepakati penundaan penerapan kewajiban pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen sekaligus memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari APBD.

Kebijakan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan keputusan penundaan diambil setelah pemerintah dan DPR mengevaluasi kondisi fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, penundaan diperlukan agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai dalam menyusun dan menjalankan APBD.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Mengapa Aturan 30 Persen dan 40 Persen Ditunda?

Ketentuan dalam UU HKPD sebelumnya memberikan masa transisi bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanjanya.

Kemenkeu mencatat belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Sementara itu, belanja infrastruktur pelayanan publik ditargetkan minimal 40 persen dari total belanja daerah dengan basis perhitungan sesuai ketentuan UU HKPD.

Penyesuaian tersebut ternyata tidak mudah bagi sejumlah daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya menyampaikan bahwa banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi kedua ketentuan tersebut.

Karena itu, pemerintah mengusulkan relaksasi melalui pembahasan APBN 2027.

“Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan,” ujar Askolani dalam pembahasan bersama Banggar DPR RI pada Juni 2026.

Menurut pemerintah, relaksasi diharapkan memberikan ruang bagi daerah untuk menjalankan APBD tanpa menghadapi tekanan fiskal yang terlalu besar.

Baca Juga :  Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?

Bukan Berarti Belanja Pegawai Bebas Tanpa Batas

Penundaan penerapan kewajiban tersebut tidak berarti pemerintah daerah dapat mengalokasikan belanja pegawai tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan mengenai kualitas belanja daerah tetap menjadi bagian dari kerangka pengelolaan keuangan daerah. Sebelumnya, Kemenkeu juga telah mengatur mekanisme evaluasi pemenuhan belanja wajib serta konsekuensi berupa penundaan dan/atau pemotongan transfer ke daerah bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam konteks penundaan terbaru, pemerintah dan DPR memberikan ruang agar daerah dapat menyesuaikan struktur APBD dengan kondisi fiskalnya.

Hal ini juga berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan belanja pegawai di sejumlah daerah, termasuk setelah adanya penataan tenaga aparatur dan pengangkatan PPPK.

Pada Juli 2026, DPR juga menyampaikan bahwa relaksasi belanja pegawai di atas 30 persen masih dapat diberikan sambil menunggu kondisi keuangan daerah memungkinkan penyesuaian.

Infrastruktur Tetap Menjadi Bagian Penting APBD

Di sisi lain, penundaan kewajiban memenuhi batas minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur tidak berarti pembangunan infrastruktur daerah dihentikan.

Belanja infrastruktur pelayanan publik tetap menjadi salah satu komponen penting dalam kebijakan fiskal daerah.

Ketentuan awal UU HKPD menetapkan batas minimal belanja infrastruktur pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja daerah. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan agar APBD lebih berorientasi pada pelayanan publik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya penundaan, pemerintah daerah memperoleh waktu dan ruang fiskal lebih besar untuk menyesuaikan komposisi belanja berdasarkan kondisi masing-masing.

Berkaitan dengan APBN 2027

Keputusan mengenai relaksasi ini berlangsung bersamaan dengan proses pembahasan APBN 2027.

Pemerintah dan Banggar DPR sebelumnya telah menyepakati pembahasan RUU APBN 2027 untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Pada 29 September 2026, Kementerian Keuangan juga mengumumkan bahwa RUU APBN 2027 telah resmi disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Purbaya Ungkap Alasan CV dan PT Dicoret dari PPh Final UMKM 0,5 Persen

Dengan demikian, kebijakan fiskal 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur kembali prioritas belanja.

Bagi pemerintah daerah, penundaan aturan 30 persen dan 40 persen memberikan ruang dalam menyusun APBD dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan, kebutuhan belanja pegawai, pelayanan publik, serta program pembangunan daerah.

Namun, penggunaan ruang fiskal tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Dampaknya bagi Pemerintah Daerah

Penundaan ini terutama memberikan tambahan fleksibilitas dalam penyusunan APBD 2027.

Daerah yang selama ini menghadapi tekanan akibat tingginya kebutuhan belanja pegawai tidak langsung dipaksa memenuhi batas 30 persen dalam waktu yang sebelumnya ditargetkan.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan masyarakat.

Artinya, perubahan kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai relaksasi terhadap kewajiban penyesuaian struktur belanja, bukan penghapusan prinsip pengelolaan APBD secara hati-hati.

FAQ

1. Apa aturan belanja pegawai dalam UU HKPD?
UU HKPD mengatur belanja pegawai tertentu maksimal 30 persen dari total belanja daerah, dengan masa penyesuaian sesuai ketentuan.

2. Berapa batas belanja infrastruktur yang sebelumnya ditetapkan?
Belanja infrastruktur pelayanan publik ditetapkan minimal 40 persen dengan basis perhitungan sesuai ketentuan UU HKPD.

3. Apakah aturan 30 persen dan 40 persen dihapus?
Yang disepakati adalah penundaan penerapan kewajiban tersebut, bukan berarti prinsip pengaturan belanja daerah dihapus.

4. Mengapa pemerintah menunda aturan tersebut?
Pemerintah dan DPR menilai banyak daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk memenuhi ketentuan tersebut sehingga diperlukan relaksasi.

5. Apakah belanja pegawai daerah boleh melebihi 30 persen?
Dengan adanya relaksasi, daerah memperoleh ruang untuk tidak langsung memenuhi batas tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031
Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya
Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Daftar 18 Pejabat yang Resmi Dilantik Prabowo
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
Gaji Kapolri Baru Suyudi Ario Seto 2026: Segini Gaji Pokok, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Susunan Lengkap Pengurus PBNU 2026-2031: Gus Kikin Ketum, KH Miftachul Akhyar Rais Aam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Daftar 18 Pejabat yang Resmi Dilantik Prabowo

Berita Terbaru