Menkes Budi Gunadi: Hantavirus di Jakarta Terkendali dan Tidak Mudah Menular

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus Hantavirus yang terdeteksi di Jakarta saat ini masih dalam kondisi terkendali. Pemerintah juga terus melakukan pemantauan ketat terhadap warga negara asing (WNA) yang diketahui memiliki riwayat kontak erat dengan kasus tersebut.

Meski hasil pemeriksaan sementara menunjukkan hasil negatif, WNA tersebut tetap menjalani isolasi dan pengawasan kesehatan selama 14 hari sesuai masa inkubasi yang ditetapkan otoritas kesehatan Indonesia.

“Kami akan pantau sampai benar-benar yakin dan bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah aman,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Menkes, WNA tersebut sebelumnya berada di kapal luar negeri sebelum masuk ke Indonesia. Informasi mengenai riwayat kontak erat dengan kasus Hantavirus diterima pemerintah Indonesia dari otoritas kesehatan Inggris pada 7 Mei 2026.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Evaluasi Sistem Cukai Rokok

Setelah identitas pasien diketahui, pemerintah bergerak cepat dengan melakukan evakuasi ke RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso pada 8 Mei 2026 untuk menjalani isolasi dan pemantauan medis lebih lanjut.

Menkes menegaskan bahwa Hantavirus berbeda dengan Covid-19 karena tidak mudah menular dari manusia ke manusia. Ia menyebut sistem surveilans kesehatan Indonesia kini jauh lebih siap dibandingkan saat awal pandemi Covid-19.

“Indonesia sejak pandemi Covid-19 sudah jauh lebih baik dalam hal surveilans dan kerja sama internasional,” katanya.

Hantavirus sendiri merupakan penyakit yang disebabkan oleh Orthohantavirus dan umumnya menular melalui hewan pengerat seperti tikus dan curut. Penularan dapat terjadi akibat kontak dengan urine, air liur, feses, atau gigitan hewan yang terinfeksi.

Baca Juga :  IIMS 2026 Catat Lonjakan Peserta, Brand Jepang hingga EV China Ramaikan Pameran

Secara medis, terdapat dua manifestasi klinis utama dari infeksi Hantavirus. Pertama adalah Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS), yang menyerang ginjal dengan masa inkubasi sekitar satu hingga dua minggu. Kedua adalah Hanta Pulmonary Syndrome (HPS), yang menyerang paru-paru dan dapat menyebabkan gangguan pernapasan serius.

Gejala awal Hantavirus umumnya meliputi demam, nyeri otot, sakit kepala, lemas, hingga gangguan pernapasan pada kondisi berat. Karena belum tersedia obat khusus untuk Hantavirus, penanganan pasien dilakukan secara suportif sesuai gejala yang dialami.

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga kebersihan lingkungan, menghindari kontak dengan hewan pengerat, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala mencurigakan setelah kontak dengan area berisiko.

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031
Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya
Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Daftar 18 Pejabat yang Resmi Dilantik Prabowo
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
Gaji Kapolri Baru Suyudi Ario Seto 2026: Segini Gaji Pokok, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Berita Terbaru