Menkeu Purbaya Evaluasi Sistem Cukai Rokok

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap struktur dan mekanisme cukai rokok yang berlaku saat ini.

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi permainan dalam rantai distribusi pita cukai yang dinilai dapat merugikan negara.

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum memahami secara utuh persoalan yang terjadi di lapangan.

“Nanti saya lihat lagi. Saya belum menganalisis secara dalam seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main. Di mana main-mainnya, itu yang sedang kita pelajari,” ujar Purbaya, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Jatah Proyek 15% untuk Persiapan THR

Ia menjelaskan, setiap langkah kebijakan nantinya akan didasarkan pada hasil kajian dan analisis menyeluruh yang tengah dilakukan oleh tim pemerintah. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan fiskal berbasis data dan fakta.

Baca Juga :  Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu

“Tergantung hasil studi dan analisis yang kita dapatkan dari lapangan,” tegasnya.

Purbaya juga menyoroti bahwa beban pita cukai masih menjadi komponen terbesar dalam struktur biaya produksi rokok nasional.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama bagi pemerintah untuk meninjau kembali efektivitas sistem yang berjalan agar lebih adil, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.(***)

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru