Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Kata Menpan-RB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA— Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini buka suara soal wacana dari Komisi II DPR RI terkait status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beralih menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Rini menjelaskan aturan yang berlaku menerapkan perbedaan dalam skema perekrutan hingga jenjang karier saat ini. Namun, PNS maupun PPPK sama-sama mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” kata Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11) dikutip dari detikfinance.

Meski begitu, Rini menegaskan kementerian/lembaga (KL) juga harus mulai menyiapkan formasi untuk PNS. Hal ini mengingat formasi baru untuk calon PNS (CPNS) tidak dibuka pada awal pemerintahan ini karena kondisi struktur yang belum stabil.

Baca Juga :  Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Salah satu bentuk ketidakstabilan adalah bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang semula hanya 34 di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, hal ini berakibat pada penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.

Rini juga menyampaikan segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan terhadap perundang-undangan. Hal ini termasuk dengan penyesuaian dari proses seleksi kepegawaian itu sendiri.

“Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi,” jelas Rini.

Meski demikian, Rini juga mengatakan yang terpenting bukan hanya sekadar status dari para ASN tersebut, tetapi juga bagaimana agar pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga :  Update Harga Emas Antam 19 Januari: Naik Drastis ke Rp2,703 Juta

“Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik. Cuma kan memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tapi tentunya dengan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan ini,” ujar Rini.

“Tetapi kalau untuk yang PNS juga demikian dengan sistem berbeda. Tapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Diketahui, wacana peralihan status PPPK menjadi PNS muncul bersamaan dengan dilaksanakannya proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.(***)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Selasa, 1 September 2026 - 18:10 WIB

Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru