JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/7/2026). Kehadiran regulasi baru ini menjadi langkah besar pemerintah untuk membangun pusat keuangan bertaraf internasional yang diharapkan mampu menarik investasi asing hingga ratusan triliun rupiah.
Pemerintah menilai Indonesia memiliki potensi ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tetapi belum memiliki kawasan keuangan global yang mampu bersaing dengan pusat finansial dunia seperti Singapura, Hong Kong, maupun Dubai. Melalui UU PFII, pemerintah ingin menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pasar keuangan internasional.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyetujui hasil pembahasan bersama pemerintah di Komisi XI. Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan. Dengan demikian, Indonesia resmi memiliki dasar hukum untuk membentuk kawasan pusat finansial internasional pertama.
UU PFII mengatur pembentukan otoritas khusus yang bertanggung jawab mengelola kawasan tersebut. Otoritas ini memiliki kewenangan memberikan pelayanan investasi, mengurus perizinan terpadu, serta memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai standar internasional. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi yang selama ini menjadi tantangan bagi investor global.
Salah satu daya tarik utama PFII adalah pemberian berbagai insentif fiskal. Pemerintah menyiapkan fasilitas berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga bea masuk. Dalam pembahasan di DPR, bahkan muncul usulan pemberian insentif pajak hingga 100 persen selama maksimal 50 tahun bagi investasi yang memenuhi ketentuan.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menjanjikan kepastian hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih modern. Kawasan PFII dirancang memiliki pengadilan khusus dengan pendekatan hukum yang mengikuti praktik internasional sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor global.
Meski memiliki otoritas kawasan tersendiri, pengawasan sektor keuangan tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan lembaga terkait lainnya. Pemerintah menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan UU tersebut.
Kementerian Keuangan memperkirakan pembentukan PFII berpotensi mendatangkan investasi baru sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun dalam beberapa tahun mendatang. Dana tersebut diharapkan mampu memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional, memperluas lapangan kerja, meningkatkan likuiditas pasar keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Selain menarik investor asing, keberadaan PFII juga diproyeksikan mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, termasuk pengembangan instrumen investasi baru, pembiayaan infrastruktur, manajemen aset, hingga layanan keuangan digital. Dengan ekosistem yang semakin modern, Indonesia diharapkan menjadi salah satu pusat keuangan paling berpengaruh di kawasan Asia.
Namun demikian, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada insentif pajak. Kepastian regulasi, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur digital, stabilitas politik, serta penegakan hukum yang konsisten akan menjadi faktor penentu daya saing Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
Apabila implementasi berjalan sesuai rencana, UU PFII dapat menjadi salah satu reformasi ekonomi terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Kehadirannya diharapkan mampu membawa Indonesia memasuki babak baru sebagai tujuan utama investasi internasional sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.
FAQ
Apa itu UU PFII?
UU PFII adalah Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang menjadi dasar hukum pembentukan kawasan keuangan bertaraf internasional.
Apa tujuan pembentukan PFII?
Menarik investasi global, memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia, serta memperluas akses pembiayaan.
Berapa potensi investasi yang diperkirakan masuk?
Pemerintah memperkirakan investasi yang masuk melalui PFII dapat mencapai sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
Apa saja insentif yang ditawarkan?
Meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, bea masuk, kemudahan perizinan, dan berbagai fasilitas investasi lainnya sesuai ketentuan.
Apakah BI dan OJK tetap mengawasi sektor keuangan?
Ya. Pengawasan tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, dan regulator terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Siapa yang paling diuntungkan dengan hadirnya PFII?
Investor domestik dan asing, pelaku industri keuangan, perusahaan global, serta sektor ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









