DPR Resmi Sahkan UU PFII, Indonesia Bidik Investasi Rp500 Triliun dan Siap Saingi Singapura hingga Dubai

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/7/2026). Kehadiran regulasi baru ini menjadi langkah besar pemerintah untuk membangun pusat keuangan bertaraf internasional yang diharapkan mampu menarik investasi asing hingga ratusan triliun rupiah.

Pemerintah menilai Indonesia memiliki potensi ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tetapi belum memiliki kawasan keuangan global yang mampu bersaing dengan pusat finansial dunia seperti Singapura, Hong Kong, maupun Dubai. Melalui UU PFII, pemerintah ingin menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pasar keuangan internasional.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyetujui hasil pembahasan bersama pemerintah di Komisi XI. Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan. Dengan demikian, Indonesia resmi memiliki dasar hukum untuk membentuk kawasan pusat finansial internasional pertama.

UU PFII mengatur pembentukan otoritas khusus yang bertanggung jawab mengelola kawasan tersebut. Otoritas ini memiliki kewenangan memberikan pelayanan investasi, mengurus perizinan terpadu, serta memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai standar internasional. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi yang selama ini menjadi tantangan bagi investor global.

Salah satu daya tarik utama PFII adalah pemberian berbagai insentif fiskal. Pemerintah menyiapkan fasilitas berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga bea masuk. Dalam pembahasan di DPR, bahkan muncul usulan pemberian insentif pajak hingga 100 persen selama maksimal 50 tahun bagi investasi yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Bunga Deposito Terbaru 26 Juni 2026, BRI Tawarkan Imbal Hasil Hingga 3,50% per Tahun

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menjanjikan kepastian hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih modern. Kawasan PFII dirancang memiliki pengadilan khusus dengan pendekatan hukum yang mengikuti praktik internasional sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor global.

Meski memiliki otoritas kawasan tersendiri, pengawasan sektor keuangan tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan lembaga terkait lainnya. Pemerintah menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan UU tersebut.

Kementerian Keuangan memperkirakan pembentukan PFII berpotensi mendatangkan investasi baru sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun dalam beberapa tahun mendatang. Dana tersebut diharapkan mampu memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional, memperluas lapangan kerja, meningkatkan likuiditas pasar keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Selain menarik investor asing, keberadaan PFII juga diproyeksikan mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, termasuk pengembangan instrumen investasi baru, pembiayaan infrastruktur, manajemen aset, hingga layanan keuangan digital. Dengan ekosistem yang semakin modern, Indonesia diharapkan menjadi salah satu pusat keuangan paling berpengaruh di kawasan Asia.

Namun demikian, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada insentif pajak. Kepastian regulasi, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur digital, stabilitas politik, serta penegakan hukum yang konsisten akan menjadi faktor penentu daya saing Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Baca Juga :  Update Keamanan DANA 2026, Ini Fitur Baru yang Lebih Aman

Apabila implementasi berjalan sesuai rencana, UU PFII dapat menjadi salah satu reformasi ekonomi terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Kehadirannya diharapkan mampu membawa Indonesia memasuki babak baru sebagai tujuan utama investasi internasional sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.

FAQ

Apa itu UU PFII?
UU PFII adalah Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang menjadi dasar hukum pembentukan kawasan keuangan bertaraf internasional.

Apa tujuan pembentukan PFII?
Menarik investasi global, memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia, serta memperluas akses pembiayaan.

Berapa potensi investasi yang diperkirakan masuk?
Pemerintah memperkirakan investasi yang masuk melalui PFII dapat mencapai sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Apa saja insentif yang ditawarkan?
Meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, bea masuk, kemudahan perizinan, dan berbagai fasilitas investasi lainnya sesuai ketentuan.

Apakah BI dan OJK tetap mengawasi sektor keuangan?
Ya. Pengawasan tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, dan regulator terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Siapa yang paling diuntungkan dengan hadirnya PFII?
Investor domestik dan asing, pelaku industri keuangan, perusahaan global, serta sektor ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Oktober 2026: Antam Rp2,593 Juta, UBS dan Galeri 24 Berapa?
Harga Emas Antam di Pegadaian 22 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,593 Juta, Buyback Rp2,332 Juta
Harga BBM Hari Ini 22 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar, dan Sumut: Pertamax hingga Dexlite
Bunga Deposito BCA, BRI, BNI, dan Mandiri Oktober 2026: Simulasi Rp100 Juta, Mana Paling Untung?
IHSG Menguat 0,94%, BBCA dan BREN Jadi Penopang Utama, Ini 10 Saham Penggerak Indeks
Rupiah Di Tutup Melemah ke Rp18.022 per Dolar AS, Harga Barang Bisa Terdampak? Ini Penyebabnya
IHSG Hari Ini Bangkit 0,94% ke 5.328,36, BI Rate 5,75% Jadi Sorotan Investor
Harga Emas Pegadaian 21 Oktober 2026 Turun Semua, Antam Kini Rp2,603 Juta per Gram
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Oktober 2026: Antam Rp2,593 Juta, UBS dan Galeri 24 Berapa?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian 22 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,593 Juta, Buyback Rp2,332 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Harga BBM Hari Ini 22 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar, dan Sumut: Pertamax hingga Dexlite

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Bunga Deposito BCA, BRI, BNI, dan Mandiri Oktober 2026: Simulasi Rp100 Juta, Mana Paling Untung?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

IHSG Menguat 0,94%, BBCA dan BREN Jadi Penopang Utama, Ini 10 Saham Penggerak Indeks

Berita Terbaru