JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan skema outsourcing bagi tenaga honorer berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dalam seleksi PPPK 2024. Langkah ini dinilai menjadi alternatif cepat untuk mempertahankan tenaga kerja, namun sekaligus memunculkan persoalan baru bagi PPPK paruh waktu dan downgrade.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyebut peralihan tersebut sudah berjalan di beberapa daerah sejak awal 2026.
Menurutnya, faktor penghasilan menjadi alasan utama. Skema outsourcing umumnya mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga nominal yang diterima relatif lebih kompetitif.
“Di beberapa daerah, gaji outsourcing mengikuti UMP/UMK. Bahkan ada yang lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Perbandingan Penghasilan
Di salah satu wilayah Jawa Tengah, PPPK lulusan SMA dilaporkan menerima gaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Sementara PPPK downgrade dan paruh waktu berada di kisaran Rp1,9 juta.
Sebaliknya, tenaga outsourcing bisa memperoleh penghasilan bersih sekitar Rp2,5 juta per bulan, disertai tunjangan hari raya (THR). Selisih ini dinilai cukup signifikan, terutama bagi tenaga non-ASN dengan kebutuhan ekonomi mendesak.
Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK downgrade mulai mempertimbangkan opsi beralih ke skema outsourcing, meskipun status kepegawaiannya berbeda.
Butuh Kepastian Kebijakan
FHNK2I menilai pemerintah perlu memberikan kepastian kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan di antara tenaga yang bekerja di instansi yang sama.
Organisasi tersebut berencana mendorong dialog bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas nasib PPPK downgrade dan paruh waktu.
Mereka berharap ada formulasi kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keberlanjutan tenaga kerja di sektor pendidikan.
Perkembangan ini menambah daftar tantangan dalam penataan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi isu strategis nasional.









