Skema Outsourcing Jadi Pilihan Baru Honorer TMS, PPPK Paruh Waktu Terancam Ditinggal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan skema outsourcing bagi tenaga honorer berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dalam seleksi PPPK 2024. Langkah ini dinilai menjadi alternatif cepat untuk mempertahankan tenaga kerja, namun sekaligus memunculkan persoalan baru bagi PPPK paruh waktu dan downgrade.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyebut peralihan tersebut sudah berjalan di beberapa daerah sejak awal 2026.

Menurutnya, faktor penghasilan menjadi alasan utama. Skema outsourcing umumnya mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga nominal yang diterima relatif lebih kompetitif.

Baca Juga :  Perpanjangan Kontrak PPPK Bergantung Kinerja, BKN Tegaskan Tak Terkait Anggaran

“Di beberapa daerah, gaji outsourcing mengikuti UMP/UMK. Bahkan ada yang lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Perbandingan Penghasilan

Di salah satu wilayah Jawa Tengah, PPPK lulusan SMA dilaporkan menerima gaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Sementara PPPK downgrade dan paruh waktu berada di kisaran Rp1,9 juta.

Sebaliknya, tenaga outsourcing bisa memperoleh penghasilan bersih sekitar Rp2,5 juta per bulan, disertai tunjangan hari raya (THR). Selisih ini dinilai cukup signifikan, terutama bagi tenaga non-ASN dengan kebutuhan ekonomi mendesak.

Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK downgrade mulai mempertimbangkan opsi beralih ke skema outsourcing, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Gubernur Jambi Ikuti Tasyakuran Virtual

Butuh Kepastian Kebijakan

FHNK2I menilai pemerintah perlu memberikan kepastian kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan di antara tenaga yang bekerja di instansi yang sama.

Organisasi tersebut berencana mendorong dialog bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas nasib PPPK downgrade dan paruh waktu.

Mereka berharap ada formulasi kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keberlanjutan tenaga kerja di sektor pendidikan.

Perkembangan ini menambah daftar tantangan dalam penataan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi isu strategis nasional.

Berita Terkait

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Kantor Capil, Lengkap Syarat dan Alurnya
Cara Cetak KTP Digital, Ini Panduan Lengkap dari Pendaftaran hingga Download
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:00 WIB

Skema Outsourcing Jadi Pilihan Baru Honorer TMS, PPPK Paruh Waktu Terancam Ditinggal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:00 WIB

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Berita Terbaru

Ekonomi

Update 2026: Ini Negara yang Paling Besar Berutang ke IMF

Minggu, 1 Mar 2026 - 08:00 WIB

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

Ekonomi

Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Minggu, 1 Mar 2026 - 05:01 WIB