Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu perubahan mendasar adalah penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam regulasi terbaru, negara hanya mengakui dua kategori aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur.

Tidak Ada Lagi Skema Paruh Waktu

Selama ini, status PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan penghasilan antar daerah, keterbatasan tunjangan, hingga ketidakjelasan hak dan kewajiban.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah ingin menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih seragam dan terstandarisasi secara nasional. Dengan penghapusan tersebut, seluruh PPPK ke depan diarahkan menjadi pegawai penuh waktu atau tidak diperpanjang kontraknya sesuai evaluasi.

Baca Juga :  Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Konversi Tidak Berlaku Otomatis

Meski peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka, prosesnya tidak dilakukan otomatis. Pegawai wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Tiga syarat utama konversi meliputi:

  • Ketersediaan Formasi – Instansi harus memiliki kebutuhan nyata untuk posisi penuh waktu.
  • Kompetensi dan Kinerja – Pegawai wajib memenuhi standar jabatan dan lolos evaluasi.
  • Kebutuhan Organisasi – Penyesuaian dilakukan berdasarkan efektivitas struktur dan beban kerja.

Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang mulai tahun 2026.

ASN Siap Penempatan Nasional

Perubahan lainnya adalah penerapan sistem penempatan nasional (national deployment). Mulai 2026, ASN dapat dimutasi lintas daerah sesuai kebutuhan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Al Haris Beberkan Capaian LKPJ 2025

Kebijakan ini memungkinkan redistribusi pegawai dari daerah yang kelebihan SDM ke wilayah yang kekurangan tenaga aparatur. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.

Pimpinan Instansi Diminta Lakukan Audit SDM

Sebagai langkah antisipasi, pimpinan instansi pusat maupun daerah diminta segera melakukan audit sumber daya manusia. Pemetaan kebutuhan pegawai dan evaluasi kompetensi dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan yang berdampak pada pelayanan publik.

Revisi UU ASN ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi jangka panjang. Pemerintah menargetkan sistem ASN yang lebih profesional, terukur, dan berbasis kebutuhan riil organisasi mulai 2026.

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB