Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Perpindahan domisili dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, membeli rumah baru, hingga kebutuhan keluarga. Sebelum benar-benar pindah, masyarakat disarankan untuk mengurus surat pindah domisili dari alamat lama ke alamat baru.

Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi yang melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada instansi terkait. Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan administratif bahwa seseorang atau satu keluarga telah berpindah alamat.

Mengurus pindah domisili bukan perkara sepele. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Sejumlah layanan yang biasanya membutuhkan dokumen pindah domisili antara lain pengurusan akta kelahiran, pendaftaran sekolah, lamaran kerja, dokumen pernikahan, hingga dokumen hukum lainnya.

Baca Juga :  Registrasi Kartu SIM Berubah Total, Pengguna Baru Wajib Tahu

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:

Surat pengantar dari RT/RW setempat

Surat pengantar pindah yang telah distempel lurah dan camat

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kecamatan (dicetak)

Biodata WNI perorangan dari kecamatan (dicetak)

Fotokopi KTP

Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya

Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Sementara itu, alur pengurusannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Cek Kartu Keluarga Online Pakai NIK, Tanpa Antre Dukcapil

Meminta surat pengantar RT/RW di alamat asal

Mengunjungi kelurahan untuk mengisi formulir, seperti:

• Formulir F-1.01 (Biodata)

• Formulir F-1.15 (KK Baru)

• Formulir F-1.16 (Perubahan KK)

Membawa surat dari kelurahan ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan

Mendatangi Disdukcapil di wilayah domisili lama untuk penerbitan SKPWNI (pastikan semua syarat lengkap)

Pada tahap ini, e-KTP lama biasanya akan ditarik guna mencegah identitas ganda. Setelah itu, SKPWNI dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. (***)

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Berita Terbaru

Bisnis

Car Insurance Rates: 7 Ways to Lower Your Premium in 2026

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:00 WIB