Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Perpindahan domisili dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, membeli rumah baru, hingga kebutuhan keluarga. Sebelum benar-benar pindah, masyarakat disarankan untuk mengurus surat pindah domisili dari alamat lama ke alamat baru.

Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi yang melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada instansi terkait. Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan administratif bahwa seseorang atau satu keluarga telah berpindah alamat.

Mengurus pindah domisili bukan perkara sepele. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Sejumlah layanan yang biasanya membutuhkan dokumen pindah domisili antara lain pengurusan akta kelahiran, pendaftaran sekolah, lamaran kerja, dokumen pernikahan, hingga dokumen hukum lainnya.

Baca Juga :  Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Kantor Capil, Lengkap Syarat dan Alurnya

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:

Surat pengantar dari RT/RW setempat

Surat pengantar pindah yang telah distempel lurah dan camat

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kecamatan (dicetak)

Biodata WNI perorangan dari kecamatan (dicetak)

Fotokopi KTP

Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya

Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Sementara itu, alur pengurusannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Perda Baru: Pemkot Sungai Penuh Kini Bisa Libatkan Pihak Ketiga untuk Pungut Retribusi

Meminta surat pengantar RT/RW di alamat asal

Mengunjungi kelurahan untuk mengisi formulir, seperti:

• Formulir F-1.01 (Biodata)

• Formulir F-1.15 (KK Baru)

• Formulir F-1.16 (Perubahan KK)

Membawa surat dari kelurahan ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan

Mendatangi Disdukcapil di wilayah domisili lama untuk penerbitan SKPWNI (pastikan semua syarat lengkap)

Pada tahap ini, e-KTP lama biasanya akan ditarik guna mencegah identitas ganda. Setelah itu, SKPWNI dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. (***)

Berita Terkait

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai
Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:35 WIB

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:08 WIB

BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Berita Terbaru