Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Perpindahan domisili dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, membeli rumah baru, hingga kebutuhan keluarga. Sebelum benar-benar pindah, masyarakat disarankan untuk mengurus surat pindah domisili dari alamat lama ke alamat baru.

Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi yang melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada instansi terkait. Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan administratif bahwa seseorang atau satu keluarga telah berpindah alamat.

Mengurus pindah domisili bukan perkara sepele. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Sejumlah layanan yang biasanya membutuhkan dokumen pindah domisili antara lain pengurusan akta kelahiran, pendaftaran sekolah, lamaran kerja, dokumen pernikahan, hingga dokumen hukum lainnya.

Baca Juga :  Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah Mulai Juli 2026, Ada Biaya Rp3.000. Siapa Yang Bayar ?

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:

Surat pengantar dari RT/RW setempat

Surat pengantar pindah yang telah distempel lurah dan camat

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kecamatan (dicetak)

Biodata WNI perorangan dari kecamatan (dicetak)

Fotokopi KTP

Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya

Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Sementara itu, alur pengurusannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Resmi! Prabowo Subianto Naikkan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Meminta surat pengantar RT/RW di alamat asal

Mengunjungi kelurahan untuk mengisi formulir, seperti:

• Formulir F-1.01 (Biodata)

• Formulir F-1.15 (KK Baru)

• Formulir F-1.16 (Perubahan KK)

Membawa surat dari kelurahan ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan

Mendatangi Disdukcapil di wilayah domisili lama untuk penerbitan SKPWNI (pastikan semua syarat lengkap)

Pada tahap ini, e-KTP lama biasanya akan ditarik guna mencegah identitas ganda. Setelah itu, SKPWNI dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. (***)

Berita Terkait

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan
SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40 WIB

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Berita Terbaru

Teknologi

Apple Siapkan Mode Pengunci Khusus iPhone yang Tunggak Cicilan

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:00 WIB