Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA – Wajib pajak yang masih memiliki sisa tagihan paylater hingga akhir tahun pajak tidak boleh mengabaikannya dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut ditegaskan oleh layanan Kring Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan masyarakat melalui media sosial.

Penegasan ini penting karena masih banyak wajib pajak yang ragu apakah utang paylater termasuk dalam daftar kewajiban yang harus dicantumkan di SPT.

Mengacu pada Regulasi Resmi

Ketentuan pelaporan utang, termasuk paylater, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa saldo utang yang dilaporkan adalah jumlah kewajiban yang masih tersisa pada akhir tahun pajak dan belum dilunasi, termasuk bunga apabila ada.

Baca Juga :  Aturan Baru OJK: Pengguna Tak Bisa Lagi Punya Banyak PayLater

Dengan demikian, jika pada 31 Desember masih terdapat sisa pembayaran paylater, nominal tersebut harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Dilaporkan di Lampiran I Bagian B

Pengisian utang dilakukan pada:

Lampiran I Bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak

Lampiran ini wajib diisi jika wajib pajak menyatakan memiliki utang pada akhir tahun saat mengisi Formulir Induk SPT.

Alur pengisiannya melalui sistem Coretax sebagai berikut:

  • Pastikan Formulir Induk telah diisi lebih dulu.
  • Masuk ke tab L-1.
  • Pilih bagian Utang Pada Akhir Tahun Pajak.
  • Klik tombol tambah untuk memasukkan data baru.
  • Isi informasi utang sesuai kolom yang tersedia.
  • Simpan dan lanjutkan proses pelaporan.
Baca Juga :  NPWP Pribadi: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online, Manfaat, dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Gunakan Rupiah dan Kurs Resmi

Seluruh saldo utang harus dilaporkan dalam mata uang rupiah. Jika tagihan menggunakan mata uang asing, wajib pajak perlu mengonversinya berdasarkan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan utang melalui sistem lama, data tersebut biasanya sudah muncul otomatis di Coretax. Namun, pembaruan atau pengecekan ulang tetap perlu dilakukan untuk memastikan akurasi.

DJP mengingatkan bahwa pelaporan yang benar dan lengkap akan membantu menghindari koreksi atau klarifikasi di kemudian hari.

Berita Terkait

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB