Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA – Wajib pajak yang masih memiliki sisa tagihan paylater hingga akhir tahun pajak tidak boleh mengabaikannya dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut ditegaskan oleh layanan Kring Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan masyarakat melalui media sosial.

Penegasan ini penting karena masih banyak wajib pajak yang ragu apakah utang paylater termasuk dalam daftar kewajiban yang harus dicantumkan di SPT.

Mengacu pada Regulasi Resmi

Ketentuan pelaporan utang, termasuk paylater, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa saldo utang yang dilaporkan adalah jumlah kewajiban yang masih tersisa pada akhir tahun pajak dan belum dilunasi, termasuk bunga apabila ada.

Baca Juga :  Bank Mandiri Bagi Dividen Rp44 Triliun, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya

Dengan demikian, jika pada 31 Desember masih terdapat sisa pembayaran paylater, nominal tersebut harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Dilaporkan di Lampiran I Bagian B

Pengisian utang dilakukan pada:

Lampiran I Bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak

Lampiran ini wajib diisi jika wajib pajak menyatakan memiliki utang pada akhir tahun saat mengisi Formulir Induk SPT.

Alur pengisiannya melalui sistem Coretax sebagai berikut:

  • Pastikan Formulir Induk telah diisi lebih dulu.
  • Masuk ke tab L-1.
  • Pilih bagian Utang Pada Akhir Tahun Pajak.
  • Klik tombol tambah untuk memasukkan data baru.
  • Isi informasi utang sesuai kolom yang tersedia.
  • Simpan dan lanjutkan proses pelaporan.
Baca Juga :  Purbaya: Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Wansepta Dicopot

Gunakan Rupiah dan Kurs Resmi

Seluruh saldo utang harus dilaporkan dalam mata uang rupiah. Jika tagihan menggunakan mata uang asing, wajib pajak perlu mengonversinya berdasarkan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan utang melalui sistem lama, data tersebut biasanya sudah muncul otomatis di Coretax. Namun, pembaruan atau pengecekan ulang tetap perlu dilakukan untuk memastikan akurasi.

DJP mengingatkan bahwa pelaporan yang benar dan lengkap akan membantu menghindari koreksi atau klarifikasi di kemudian hari.

Berita Terkait

Midea Resmi Operasikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Buka Ribuan Lapangan Kerja
Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah
Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru
12 Mobil Keluarga Terbaik 2026, Harga Mulai Rp245 Juta hingga Rp2,9 Miliar
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
BI Buka Suara Soal Rupiah Tembus Rp17.900, Ini Penyebab Utamanya
Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:30 WIB

Midea Resmi Operasikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Buka Ribuan Lapangan Kerja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:00 WIB

12 Mobil Keluarga Terbaik 2026, Harga Mulai Rp245 Juta hingga Rp2,9 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Berita Terbaru