Skema Outsourcing Jadi Pilihan Baru Honorer TMS, PPPK Paruh Waktu Terancam Ditinggal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan skema outsourcing bagi tenaga honorer berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dalam seleksi PPPK 2024. Langkah ini dinilai menjadi alternatif cepat untuk mempertahankan tenaga kerja, namun sekaligus memunculkan persoalan baru bagi PPPK paruh waktu dan downgrade.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyebut peralihan tersebut sudah berjalan di beberapa daerah sejak awal 2026.

Menurutnya, faktor penghasilan menjadi alasan utama. Skema outsourcing umumnya mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga nominal yang diterima relatif lebih kompetitif.

Baca Juga :  Kapal dan Muatan Minyak MT Arman 114 Masuk Lelang Negara

“Di beberapa daerah, gaji outsourcing mengikuti UMP/UMK. Bahkan ada yang lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Perbandingan Penghasilan

Di salah satu wilayah Jawa Tengah, PPPK lulusan SMA dilaporkan menerima gaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Sementara PPPK downgrade dan paruh waktu berada di kisaran Rp1,9 juta.

Sebaliknya, tenaga outsourcing bisa memperoleh penghasilan bersih sekitar Rp2,5 juta per bulan, disertai tunjangan hari raya (THR). Selisih ini dinilai cukup signifikan, terutama bagi tenaga non-ASN dengan kebutuhan ekonomi mendesak.

Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK downgrade mulai mempertimbangkan opsi beralih ke skema outsourcing, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Baca Juga :  PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Butuh Kepastian Kebijakan

FHNK2I menilai pemerintah perlu memberikan kepastian kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan di antara tenaga yang bekerja di instansi yang sama.

Organisasi tersebut berencana mendorong dialog bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas nasib PPPK downgrade dan paruh waktu.

Mereka berharap ada formulasi kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keberlanjutan tenaga kerja di sektor pendidikan.

Perkembangan ini menambah daftar tantangan dalam penataan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi isu strategis nasional.

Berita Terkait

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai
Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:35 WIB

Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:08 WIB

BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Berita Terbaru