Skema Outsourcing Jadi Pilihan Baru Honorer TMS, PPPK Paruh Waktu Terancam Ditinggal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan skema outsourcing bagi tenaga honorer berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dalam seleksi PPPK 2024. Langkah ini dinilai menjadi alternatif cepat untuk mempertahankan tenaga kerja, namun sekaligus memunculkan persoalan baru bagi PPPK paruh waktu dan downgrade.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyebut peralihan tersebut sudah berjalan di beberapa daerah sejak awal 2026.

Menurutnya, faktor penghasilan menjadi alasan utama. Skema outsourcing umumnya mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga nominal yang diterima relatif lebih kompetitif.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian Tes CPNS 2026, BKN Sebut Usulan Formasi Masih Minim

“Di beberapa daerah, gaji outsourcing mengikuti UMP/UMK. Bahkan ada yang lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Perbandingan Penghasilan

Di salah satu wilayah Jawa Tengah, PPPK lulusan SMA dilaporkan menerima gaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Sementara PPPK downgrade dan paruh waktu berada di kisaran Rp1,9 juta.

Sebaliknya, tenaga outsourcing bisa memperoleh penghasilan bersih sekitar Rp2,5 juta per bulan, disertai tunjangan hari raya (THR). Selisih ini dinilai cukup signifikan, terutama bagi tenaga non-ASN dengan kebutuhan ekonomi mendesak.

Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK downgrade mulai mempertimbangkan opsi beralih ke skema outsourcing, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Baca Juga :  Lowongan Kerja di Bea Cukai 2026 Dibuka! 300 Formasi SMA, Gaji dan Tunjangan Besar Jadi Buruan

Butuh Kepastian Kebijakan

FHNK2I menilai pemerintah perlu memberikan kepastian kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan di antara tenaga yang bekerja di instansi yang sama.

Organisasi tersebut berencana mendorong dialog bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas nasib PPPK downgrade dan paruh waktu.

Mereka berharap ada formulasi kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keberlanjutan tenaga kerja di sektor pendidikan.

Perkembangan ini menambah daftar tantangan dalam penataan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi isu strategis nasional.

Berita Terkait

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Berita Terbaru