SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan kini dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Platform ini digunakan untuk pelaporan tahun pajak 2025 ke atas dan resmi menggantikan DJP Online yang sebelumnya dipakai wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum melakukan pelaporan. Di antaranya NIK/NPWP, bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta data utang jika ada.

Berikut langkah-langkah lapor pajak pribadi via Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2026:

Langkah-langkah Lapor Pajak Pribadi via Coretax (Mulai 2026):

Login ke Coretax:

Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi Anda.

Baca Juga :  Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya

Buat Konsep SPT: Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih “Buat Konsep SPT”, klik “PPh Orang Pribadi”, dan pilih tahun pajak.

Isi Formulir SPT: Pilih status SPT (“Normal” atau “Pembetulan”). Isi data penghasilan, daftar harta, dan utang secara detail.

Validasi & Kirim: Pastikan status nihil, kurang, atau lebih bayar sudah sesuai, lalu klik “Bayar dan Lapor”.

Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/nomor HP, lalu kirim SPT.

Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan bagi wajib pajak.

Baca Juga :  Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Purbaya dan Aturan Resminya

Selain memahami langkah pelaporan, wajib pajak juga perlu mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai dengan kondisi penghasilan.

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi:

1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun.

1770: Untuk pekerja bebas/freelancer atau UMKM.

Dengan sistem baru ini, wajib pajak diimbau untuk lebih teliti dalam mengisi data agar terhindar dari kesalahan pelaporan maupun kebutuhan pembetulan SPT di kemudian hari. (fyo)

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Berita Terbaru