SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan kini dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Platform ini digunakan untuk pelaporan tahun pajak 2025 ke atas dan resmi menggantikan DJP Online yang sebelumnya dipakai wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum melakukan pelaporan. Di antaranya NIK/NPWP, bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta data utang jika ada.

Berikut langkah-langkah lapor pajak pribadi via Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2026:

Langkah-langkah Lapor Pajak Pribadi via Coretax (Mulai 2026):

Login ke Coretax:

Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi Anda.

Baca Juga :  Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Buat Konsep SPT: Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih “Buat Konsep SPT”, klik “PPh Orang Pribadi”, dan pilih tahun pajak.

Isi Formulir SPT: Pilih status SPT (“Normal” atau “Pembetulan”). Isi data penghasilan, daftar harta, dan utang secara detail.

Validasi & Kirim: Pastikan status nihil, kurang, atau lebih bayar sudah sesuai, lalu klik “Bayar dan Lapor”.

Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/nomor HP, lalu kirim SPT.

Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan bagi wajib pajak.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK di Provinsi Ini Dipastikan Aman dan Tidak Kena PHK

Selain memahami langkah pelaporan, wajib pajak juga perlu mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai dengan kondisi penghasilan.

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi:

1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun.

1770: Untuk pekerja bebas/freelancer atau UMKM.

Dengan sistem baru ini, wajib pajak diimbau untuk lebih teliti dalam mengisi data agar terhindar dari kesalahan pelaporan maupun kebutuhan pembetulan SPT di kemudian hari. (fyo)

Berita Terkait

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai
Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:08 WIB

BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai

Berita Terbaru

Hukum

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:00 WIB