Jakarta-Lapor pajak pribadi atau SPT Tahunan kini dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Platform ini digunakan untuk pelaporan tahun pajak 2025 ke atas dan resmi menggantikan DJP Online yang sebelumnya dipakai wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum melakukan pelaporan. Di antaranya NIK/NPWP, bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta data utang jika ada.
Berikut langkah-langkah lapor pajak pribadi via Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2026:
Langkah-langkah Lapor Pajak Pribadi via Coretax (Mulai 2026):
Login ke Coretax:
Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi Anda.
Buat Konsep SPT: Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih “Buat Konsep SPT”, klik “PPh Orang Pribadi”, dan pilih tahun pajak.
Isi Formulir SPT: Pilih status SPT (“Normal” atau “Pembetulan”). Isi data penghasilan, daftar harta, dan utang secara detail.
Validasi & Kirim: Pastikan status nihil, kurang, atau lebih bayar sudah sesuai, lalu klik “Bayar dan Lapor”.
Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/nomor HP, lalu kirim SPT.
Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan bagi wajib pajak.
Selain memahami langkah pelaporan, wajib pajak juga perlu mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai dengan kondisi penghasilan.
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi:
1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun.
1770: Untuk pekerja bebas/freelancer atau UMKM.
Dengan sistem baru ini, wajib pajak diimbau untuk lebih teliti dalam mengisi data agar terhindar dari kesalahan pelaporan maupun kebutuhan pembetulan SPT di kemudian hari. (fyo)









