Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Aturan baru tersebut menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengalihan status pegawai sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh sudah dapat dilakukan setelah pegawai menyelesaikan masa kontrak selama satu tahun. Namun, proses tersebut tidak berlangsung otomatis karena harus melalui penilaian kinerja serta mempertimbangkan kemampuan keuangan instansi pemerintah.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh apabila tersedia kebutuhan formasi. Selain itu, hasil evaluasi kinerja pegawai juga menjadi faktor utama sebelum usulan diajukan kepada Menteri PANRB dan Badan Kepegawaian Negara.

Tahapan pengangkatannya dimulai dari usulan rincian kebutuhan PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB. Setelah kebutuhan ditetapkan, Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis sebelum PPK menerbitkan keputusan pengangkatan sebagai PPPK penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga

Regulasi tersebut juga memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 namun belum memperoleh formasi. Pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai masa transisi menuju PPPK penuh sehingga proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih tertib dan terukur.

Meski demikian, BKN mengingatkan bahwa tidak semua PPPK Paruh Waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh. Instansi pemerintah tetap harus memperhatikan kondisi anggaran daerah. Jika kemampuan fiskal belum mencukupi, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain peluang menjadi PPPK penuh, regulasi baru juga memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada periode berikutnya. Pegawai yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu sebelum menerima pengangkatan sebagai ASN sesuai jalur yang dipilih.

Baca Juga :  Progres NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Sungai Penuh: SK Ditargetkan Terbit Desember

Kehadiran PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian karier bagi tenaga non-ASN. Dengan adanya aturan yang jelas, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menuju PPPK penuh kini memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran pemerintah.

FAQ

1. Apakah PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi PPPK penuh?
Tidak. Pengangkatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, dan ketersediaan anggaran.

2. Kapan PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh?
Setelah menyelesaikan masa kontrak satu tahun dan memenuhi seluruh persyaratan.

3. Apa dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu?
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

4. Siapa yang mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu?
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi masing-masing.

5. Apakah kontrak PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang?
Ya. Jika anggaran belum memungkinkan pengangkatan menjadi PPPK penuh, kontrak dapat diperpanja

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
NPWP Pribadi: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online, Manfaat, dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Dokter Spesialis dan Perawat Jadi Prioritas
Pajak Freelancer Terbaru: Panduan Lengkap Cara Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak Penghasilan
Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:02 WIB

Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:00 WIB

833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Berita Terbaru