Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan pernyataan resmi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap tiga perkara dugaan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sebagai respons atas berbagai informasi yang berkembang di ruang publik mengenai proses hukum yang melibatkan institusi penegak hukum.

Febrie mengatakan pihaknya memandang dinamika penegakan hukum sebagai hal yang harus dihormati selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kinerja Jampidsus Dipastikan Tetap Normal

Dalam keterangannya, Febrie memastikan seluruh kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti oleh jajaran Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, tidak ada penghentian ataupun perlambatan dalam penanganan berbagai perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Ia juga menegaskan seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.

Fokus Menangani Perkara Strategis

Jampidsus menyebut saat ini Kejaksaan Agung tengah berkonsentrasi menangani sejumlah perkara yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Beberapa perkara yang menjadi perhatian antara lain:

  • Tata kelola sektor pertambangan.
  • Dugaan praktik transfer pricing.
  • Tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Perkara lain yang berkaitan dengan penyelamatan sumber daya alam.

Menurut Febrie, penyelesaian perkara-perkara tersebut memerlukan kerja intensif dari para penyidik agar dapat memberikan kepastian hukum.

Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Polri

Febrie menegaskan Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polri.

Ia menyatakan setiap institusi memiliki kewenangan sesuai aturan hukum yang berlaku dan harus menjalankan tugas secara profesional.

“Kami menghormati setiap proses penegakan hukum sesuai ketentuan hukum acara,” tegasnya.

Enam Poin Pernyataan Jampidsus

Secara garis besar, poin-poin yang disampaikan Jampidsus meliputi:

  1. Seluruh penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi tetap berjalan normal.
  2. Penanganan perkara tetap mengacu pada SOP dan prinsip profesionalitas.
  3. Kejaksaan fokus menyelesaikan perkara strategis yang menyangkut kepentingan negara.
  4. Penanganan perkara korupsi dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti.
  5. Kejaksaan menghormati proses hukum yang dijalankan institusi penegak hukum lain.
  6. Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas Kejaksaan Agung.
Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Jabodetabek 24–28 Januari 2026, Hujan Berpotensi Terjadi Setiap Hari

Penegakan Hukum Harus Dijaga

Febrie menilai dinamika yang terjadi dalam proses penegakan hukum merupakan hal yang lazim selama seluruh pihak menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Ia memastikan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

FAQ

Apa yang disampaikan Jampidsus?
Jampidsus menegaskan seluruh penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung tetap berjalan normal meski terdapat proses hukum yang dilakukan Polri.

Apakah penyidikan korupsi dihentikan?
Tidak. Kejaksaan memastikan seluruh penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi tetap berlangsung sesuai SOP.

Kasus apa saja yang menjadi fokus Kejagung?
Di antaranya tata kelola pertambangan, dugaan transfer pricing, tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan perkara strategis lainnya.

Bagaimana sikap Kejagung terhadap pengusutan Polri?
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Apakah Jampidsus tetap menjalankan tugasnya?
Ya. Febrie Adriansyah menegaskan dirinya bersama seluruh jajaran Jampidsus tetap menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat hukum.

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Berita Terbaru